• Kamis, 28 September 2023

Hukum Ziarah Kubur Menjelang Ramadhan Menurut Ustaz Abdul Somad

- Senin, 20 Maret 2023 | 07:17 WIB
Hukum Ziarah Kubur Menjelang Ramadhan Menurut Ustaz Abdul Somad (Instagram @ustadzabdulsomad_official)
Hukum Ziarah Kubur Menjelang Ramadhan Menurut Ustaz Abdul Somad (Instagram @ustadzabdulsomad_official)

BABAD.ID-- Mendatangi makam keluarga atau sesepuh atau ziarah kubur jelang Ramadhan sudah menjadi tradisi masyarakat Indonesia.

Lalu, apa hukum ziarah kubur yang dilakukan menjelang bulan Ramadhan? Yuk simak penjelasannya dari Ustaz Abdul Somad.

Ustaz Abdul Somad dalam ceramah yang diunggah dalam akun YouTube Kun Ma Alloh menjelaskan bagaimana hukum ziarah kubur dalam Islam.

Baca Juga: Panduan Doa Ziarah Kubur Menjelang Bulan Ramadhan 2023, Lengkap Tulisan Arab Beserta Artinya

Menurutnya, hukum ziarah kubur jelang Ramadhan hukumnya boleh-boleh saja, adalkan dengan niat dan tujuan yang benar.

"Ziarah jelang Ramadham boleh. Ziarah sedang Ramadhan boleh. Ziarah setelah Ramadhan boleh. Tak ada larangan," jelasnya.

"Yang tidak boleh, yuk kita ziarah kubur yuk kakek kita sedang duduk nunggu kita datang," sambungnya.

Sementara dalam akun Ustaz Abdul Somad Official, UAS sapaan akrabnya menjelaskan poin-poin saat ziarah kubur yang perlu diperhatikan.

Baca Juga: Penjelasan Ustaz Abdul Somad tentang Hukum Mencium Istri saat Puasa Ramadhan, Boleh atau Tidak?

UAS menjelaskan bahwa ziarah kubur di zaman Nabi itu dilarang.

"Dulu zaman awal-awal Islam, ziarah kubur di larang. Karena waktu itu orang ziarah kubur untuk sombong menyombong," katanya.

Namun, ketika ziarah kubur karena untuk melembutkan hati, hingga kita mengingat mati. Maka hadis yang melarang ziarah kubur itu hukumnya mansukh (terhapus).

"Maka, kata Nabi, silakanlah kamu berziarah kubur. Nabi juga pernah berziarah ke makam ibunya dan pernah juga dibawanya oleh ibunya untuk berziarah ke makam ayahnya, Abdullah," terang UAS.

Baca Juga: Tempat Ziarah Semarang Terletak di Pusat Kota, Makam Waliyullah Habib Thoha Bin Muhammad Bin Yahya

Halaman:

Editor: Lilis Nawati

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X