BABAD.ID-- Bolehkah muslim perempuan melakukan ziarah kubur? Pertanyaan ini tentu pernah ada di benak Anda.
Pasalnya, ziarah kubur sudah menjadi masyarakat Indonesia. Terutama saat menjelang Ramadhan dan Idul Fitri.
Lalu, bagaimana hukum sebenarnya ziarah kubur bagi perempuan? Benarkah dilaknat?
Baca Juga: Hukum Ziarah Kubur Menjelang Ramadhan Menurut Ustaz Abdul Somad
Dalam ceramah yang diunggah di akun YouTube Ustaz Abdul Somad Official, UAS menjelaskan soal hukum ziarah kubur bagi muslim perempuan.
Menurut Ustaz Abdul Somad, terdapat hadis Nabi yang menjelaskan bahwa perempuan dilarang melakukan ziarah kubur.
Pendapat ini berdasar kepada hadits dari Abu Huraira ra yang berbunyi
أنّ رسول الله لعن زوّار القبور
Artinya: “Sesungguhnya Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam melaknat para penziarah kubur”.
Baca Juga: Panduan Doa Ziarah Kubur Menjelang Bulan Ramadhan 2023, Lengkap Tulisan Arab Beserta Artinya
Namun, hadis tersebut memiliki maksud tertentu.
"Hadist tersebut tentu ada kronologisnya. Dulu ada seorang perempuan anaknya meninggal, lalu dia ziarah pagi, petang, siang hingga malam untuk bersedih-sedih diri," katanya.
Hal itulah yang kemudian Nabi berkata bahwa Allah melaknat perempuan yang berziarah kubur yang hanya untuk bersedih-sedih.
Ustaz Abdul Somad kemudian menjelaskan bahwa hukum ziarah kubur bagi umat muslim itu boleh-boleh saja, asalkan dengan niat dan tujuan yang benar.
Artikel Terkait
Bacaan Niat Puasa Ramadhan, Lengkap dengan Waktu Terbaik Melafalkannya
Panduan Doa Ziarah Kubur Menjelang Bulan Ramadhan 2023, Lengkap Tulisan Arab Beserta Artinya
Hukum Ziarah Kubur Menjelang Ramadhan Menurut Ustaz Abdul Somad
Warak Ngendog Itu Apa? Ikon Tradisi Dugderan di Semarang yang Diarak Keliling Kota Jelang Ramadhan
Jadwal Cuti Bersama Hari Raya Nyepi 2023, Bertepatan dengan Awal Ramadhan 1444 H?