BABAD.ID - Saat menjalankan ibadah puasa, terdapat beberapa hal yang perlu diperhatikan, salah satunya adalah penggunaan siwak dan pasta gigi.
Namun, apakah hal ini diperbolehkan bagi orang yang sedang berpuasa?
Berikut adalah pembahasan mengenai hukum dan anjuran penggunaan siwak dan pasta gigi saat berpuasa dalam Islam sebagaimana disampaikan Ustadz Abdul Somad dalam buku "30 Fatwa Seputar Ramadhan".
Baca Juga: Jadwal Buka Puasa dan Imsakiyah Ramadhan 2023 untuk Wilayah Kota Yogyakarta Full 30 Hari
Hukum Menggunakan Siwak Saat Berpuasa
Menurut para ahli Fiqh, penggunaan siwak sangat dianjurkan sebelum tergelincir matahari (zawal).
Namun, setelah tergelincir matahari, terdapat perbedaan pendapat mengenai penggunaan siwak bagi orang yang berpuasa.
Sebagian ulama menyatakan bahwa menggosok gigi setelah tergelincir matahari bagi orang yang berpuasa termasuk perbuatan yang makruh.
Baca Juga: Simak! 4 Rekomendasi Tempat Ngabuburit di Kudus yang Nyaman dan Cozy Abis, Jangan Lupa Berkunjung
Hal ini didasarkan pada hadits Rasulullah SAW yang menyatakan bahwa bau mulut orang yang berpuasa lebih harum di sisi Allah SWT daripada semerbak kasturi.
Menurut pandangan ini, bau mulut yang dihasilkan saat berpuasa memiliki kedudukan yang istimewa di sisi Allah SWT, sehingga seharusnya tidak dihilangkan.
Hal ini mirip dengan darah dari luka orang yang mati syahid yang tidak dihilangkan karena memiliki nilai dan kedudukan yang istimewa di sisi Allah SWT.
Baca Juga: Berbuka Puasa dengan Kolak Pisang, Berikut Manfaat bagi Kesehatan
Namun, sebagian sahabat juga meriwayatkan bahwa Rasulullah SAW seringkali bersiwak saat berpuasa.
Artikel Terkait
Hukum Mandi Junub Sebelum Puasa Ramadhan, Benarkah Wajib?
Bukan Mandi Wajib, Ini Bacaan Niat Mandi yang Disunahkan Jelang Puasa Ramadhan, Dikerjakan Malam Hari
Penjelasan Buya Yahya tentang Hukum Keramas dan Sikat Gigi di Siang Hari Selama Puasa Ramadhan
Mimpi Basah Bisa Membatalkan Puasa Ramadhan? Ini Kata Buya Yahya
Resep Berbuka Puasa Anti Mainstream, Ada Opor Tuna Kurma Sayur