BABAD.ID – Para ibu yang memasak menu berbuka puasa kerap bingung saat mencicipi masakannya.
Karena ada banyak pandangan yang menghukumi orang berpuasa mencicipi makanan.
Ada yang mengatakan haram, makruh bahkan mubah.
Baca Juga: Download di Sini: Jadwal Imsakiyah Ramadhan 2023 Wilayah Kabupaten Banyuwangi Versi Kemenag RI
Menurut Syekh Abdullah bin Hijazi as-Syarqawi dalam Kitab Hasyiyatusy Syarqawi ‘ala Tuhfatith Thullab mengemukakan sebuah pendapat mengenai hukum mencicipi masakan.
Di antara sejumlah makruh dalam berpuasa adalah mencicipi makanan karena dikhawatirkan akan mengantarkannya sampai ke tenggorokan.
Posisi makruhnya sebenarnya terletak pada ketiadaan alasan atau hajat tertentu dari orang yang mencicipi makanan itu.
Baca Juga: 5 Rekomendasi Tempat Bukber di Binjai, Sumatera Utara, Cocok Bareng Keluarga atau Pasangan Anda
Lalu lain lagi hukum untuk tukang masak baik pria maupun wanita dan orang tua yang berkepentingan mengobati buah hatinya yang masih kecil.
Bagi mereka semua hukumnya bukanlah makruh.
Pada kesimpulannya, mencicipi masakan bagi mereka yang berpuasa sejauh mereka berkeptningan yang dibenarkan syar’i tidak masalah, makruh pun tidak.
Baca Juga: 5 Rekomendasi Wisata Kuliner Solo, Cocok untuk Menu Berbuka Puasa, Nomor 2 Seger Bener
Namun, dengan catatan usai mencicipi segera dikeluarkan kembali.
Tidak boleh ditahan lama-lama, apalagi ditelan.
Artikel Terkait
Jadwal Buka Puasa dan Imsakiyah Ramadhan 2023 untuk Wilayah Solo Full 30 Hari Versi Kemenag RI
Download Jadwal Buka Puasa dan Imsakiyah Ramadhan 2023 untuk Wilayah Kota Tegal Versi Kemenag RI
Jadwal Imsakiyah Wilayah Kabupaten Ponorogo Selama Ramadhan 2023 yang Bersumber dari Kemenag RI
Jadwal Imsakiyah Ramadhan 2023 Kota Bandung Jawa Barat Versi Kemenag RI, Download Gratis di Sini
Download di Sini: Jadwal Imsakiyah Ramadhan 2023 Wilayah Kabupaten Banyuwangi Versi Kemenag RI