BABAD.ID – Saat Ramadhan perempuan berpotensi besar untuk tidak berpuasa.
Apalagi tamu bulanan perempuan yakni menstruasi.
Beberapa orang ada yang menginginkan untuk menunda menstruasi dengan mengonsumsi pil.
Lalu bagaimana pendapat ulama mengenai fenomena tersebut?
Muktamar NU ke-28 tahun 1410/1989 M di Krapyak, Yogyakarta memutuskan usaha untuk menangguhkan menstruasi hukumnya boleh.
Hal tersebut bisa dilakukan dengan catatan tidak membahayakan bagi pelaku/pengguna.
Tidak sampai memutus keturunan (merusak sel-sel reproduksi).
Tidak pula berdampak tertundanya kehamilan.
Kesimpulannya bahwa mengonsumsi pil penunda menstruasi diperbolehkan asalkan tidak membahayakan kesehatan yang bersangkutan.
Namun tetapi disarankan agar mereka yang ingin mengonsumsi pil berkonsultasi kepada dokter spesialis.
Baca Juga: 5 Rekomendasi Objek Wisata Lebaran di Kabupaten Dharmasraya, Sumatera Barat, Nomor 4 Cantik Abis
Artikel Terkait
Jadwal Imsakiyah Kabupaten Jember dan Sekitarnya Selama Ramadhan 2023 dari Kemenag RI
Jadwal Buka Puasa dan Imsakiyah Ramadhan 2023 untuk Wilayah Kota Yogyakarta Full 30 Hari
Jadwal Buka Puasa dan Imsakiyah Ramadhan 2023 untuk Wilayah Solo Full 30 Hari Versi Kemenag RI
Download Jadwal Buka Puasa dan Imsakiyah Ramadhan 2023 untuk Wilayah Kota Tegal Versi Kemenag RI
Jadwal Imsakiyah Wilayah Kabupaten Ponorogo Selama Ramadhan 2023 yang Bersumber dari Kemenag RI