BABAD.ID – Sakit memang tidak mengenal waktu, kapan pun bisa datang termasuk saat kita berpuasa di Bulan Ramadhan.
Lalu bagaimana menghukumi memakai obat tetes mata saat berpuasa?
Sedangkan ada lubang tertentu dari tubuh kita yang disebut jauf dan apabila ada sesuatu yang masuk ke dalamnya dapat membatalkan puasa.
Baca Juga: Jadwal Imsakiyah dan Buka Puasa Ramadhan 2023 untuk Wilayah Kudus Lengkap 30 Hari
Berikut hukum memakai obat tetes mata dan telinga, sebagai berikut:
Memasukkan cairan ke dalam telinga termasuk suatu hal yang dapat membatalkan puasa bila cairan tersebut sampai ke bagian dalam telinga.
Menurut Syekh Khatib al-Syarbini bahwa meneteskan cairan ke rongga dalam telinga membatalkan puasa.
Baca Juga: Daftar Menu Takjil Buka Puasa di Masjid Syuhada Yogyakarta, Dibagikan Gratis Selama Ramadhan 2023
Namun, hukumnya akan berbeda jika dalam kondisi sakit telinga yang diderita berat.
Tidak bisa diredakan tanpa obat tetes telinga dan tentunya dengan petunjuk dokter.
Maka dari itu, diperbolehkan memasukkan obat tetes telinga karena darurat dan tidak membatalkan puasa.
Baca Juga: Ngabuburit Sambil Melihat Pemandangan Pantai di La Vanya Beach Batang, Ini Daftar Menunya
Hal tersebut sesuai prinsip dalam kaidah fiqih “al- dlarurat tubihu al-mahdhurat” (kondisi darurat membolehkan hal-hal yang semula diharamkan).
Dengan demikian, memakai obat tetes telinga hukumnya diperbolehkan dengan syarat jelas sedangkan memakai obat tetes mata tidak membatalkan puasa meski tidak dalam keadaan darurat.
Artikel Terkait
Jadwal Buka Puasa dan Imsakiyah Ramadhan 2023 untuk Wilayah Purwokerto Kabupaten Banyumas Full 30 Hari
Jadwal Buka Puasa dan Imsakiyah Ramadhan 2023 untuk Wilayah Kabupaten Kendal Full 30 Hari
Jadwal Imsakiyah dan Buka Puasa Ramadhan 2023 untuk Wilayah Kudus Lengkap 30 Hari
Daftar Menu Takjil Buka Puasa di Masjid Syuhada Yogyakarta, Dibagikan Gratis Selama Ramadhan 2023
Daftar Menu Takjil Buka Puasa Gratis di Masjid Kampus UGM Selama Ramadhan 2023