BABAD.ID – Saat kita sedang merasakan pilek atau hidung tersumbat.
Orang-orang biasanya menghirup minyak angin tau inhaler berguna untuk melegakan napas.
Aroma yang dihirup pun biasanya beraroma menthol atau mint serta menyejukkan.
Baca Juga: Mudik Gratis dengan Kereta Api Bersama Kemenhub: Link Pendaftaran, Syarat dan Ketentuan
Lalu bagaimana hukumnya status puasa jika menghirup minyak angina atau inhaler
Syekh Zakariya al-Anshari menyebutkan dalam Kitab Fathul Wahhab bahwa puasa itu ketika kita meninggalkan sampainya ‘ain tidak termasuk aroma atau rasa sesuatu yang dhahir (bukan dating dari dalam badan) – ke dalam lubang yang terbuka.
‘Ain dapat berupa makanan, minuman, obat, benda lainnya yang biasa masuk ke rongga pencernaan atau pernafasan.
Baca Juga: Mudik Gratis dengan Kereta Api Bersama Kemenhub: Link Pendaftaran, Syarat dan Ketentuan
Sedangkan keterangan yang disampaikan oleh Syekh Abdurrahman Ba’alawi dalam Bughyatul Mustarsyidin menyebutkan bahwa aroma yang dihirup itu tidak dianggap membatalkan puasa.
Sebagaimana aroma asap kemenyan atau lainnya yang terasa mencapai tenggorokan meskipun disengaja karena bukan termasuk ‘ain.
Dengan demikian, menghirup bau-bauan seperti minyak angin dan inhaler tidak membatalkan puasa.
Baca Juga: Masih Jarang Diketahui! Berikut 5 Rekomendasi Tempat Bukber di Kabupaten Langkat, Sumatera Utara
Artikel Terkait
Jadwal Imsakiyah dan Buka Puasa Ramadhan 2023 untuk Wilayah Kabupaten Klaten 30 Hari Full
Jadwal Imsakiyah dan Buka Puasa Ramadhan 2023 untuk Wilayah Kabupaten Karanganyar 30 Hari Full
Produsen Sarung Khas Tegal Kebanjiran Pesanan Lokal hingga Ekspor Selama Bulan Ramadhan 2023
Jadwal Buka Puasa dan Imsakiyah Ramadhan 2023 untuk Wilayah Kabupaten Boyolali Full 30 Hari
Jadwal Buka Puasa dan Imsakiyah Ramadhan 2023 untuk Wilayah Kabupaten Sukoharjo Full