BABAD.ID – Saat mandi, terkadang secara tidak sengaja air masuk ke bagian anggota tubuh, mungkin karena terlalu keras menggerujug air atau membersihkan kotoran di sela-sela lubang hidung atau telinga dan tidak sengaja masuk.
Lalu, apakah hal tersebut mampu membatalkan puasa?
Ternyata hukumnya terbagi menjadi 3, yakni:
Baca Juga: Goa Kiskendo di Kendal yang Masih Jarang Diketahui, Wajib Dikunjungi Saat Libur Lebaran!
1. Membatalkan secara mutlak
Perincian ini berlaku dalam aktivitas yang tidak dianjurkan oleh syariat, seperti basuhan keempat dalam wudhu, mandi mubah (mandi dengan tujuan membersihkan atau menyegarkan badan), mandi dengan cara menyelam.
Kemasukan air saat menjalan aktivitas di atas mampu membatalkan puasa meski dilakukan dengan tidak melebih-lebihkan dalam cara mengalirkan air.
Baca Juga: Pulau Banyak di Aceh Singkil Bak Surga Dunia yang Harus Dikunjungi
2. Membatalkan Ketika melebih-lebihkan dalam menggerujug atau mengalirkan air
Perincian ini berlaku dalam aktivitas yang dianjurkan oleh syariat, seperti mandi wajib (mandi janabat), mandi sunah, berkumur serta menghirup air ke dalam hidung saat berwudhu.
Bila hal tersebut dilakukan secara berlebih-lebihan, misalkan membasuh dengan keras atay memenuhi air di dalam mulut secara berlebihan, maka dapat membatalkan puasa.
3. Tidak membatalkan secara mutlak
Baca Juga: Berlibur ke Dataran Tinggi Gayo Aceh? Kunjungi Galeri Kopi Indonesia
Perincian ini berlaku Ketika penggunaan air dimaksudkan untuk menghilangkan najis di bagian tubuh kita, semisal di dalam mulut atau sela-sela lubang hidung dan telinga.
Dalam upaya menghilangkan Najis tersebut, meski dilakukan dengan melebih-lebihkan saat menggerujug air, tidak dapat membatalkan puasa, sebab menghilangkan najis dari anggota zhahir, hukumnya wajib agar shalatnya sah.
Dengan demikian, mari tingkatkan kehati-hatian kita saat melakukan aktivitas yang bersentuhan dengan air, agar jangan sampai masuk kepada anggota batin.
Artikel Terkait
Penjelasan Ustaz Abdul Somad tentang Hukum Mencium Istri saat Puasa Ramadhan, Boleh atau Tidak?
Hukum Ziarah Kubur Menjelang Ramadhan Menurut Ustaz Abdul Somad
Hukum Mandi Junub Sebelum Puasa Ramadhan, Benarkah Wajib?
Penjelasan Buya Yahya tentang Hukum Keramas dan Sikat Gigi di Siang Hari Selama Puasa Ramadhan
Siwak dan Pasta Gigi Saat Berpuasa: Hukum dan Anjuran Menurut Islam