BABAD.ID – Sebenarnya untuk mengkategorikan sesuatu itu membatalkan puasa atau tidak, para ulama telah menetapkan lima kriteria.
Berdasarkan lima kriteria tersebut, para ulama sebagaimana dikutip dalam Muhammad Shahjahan dalam penelitiannya berjudul “Qadhaya Haditsah Muta’alliqah bi al shaum”, menetapkan hukum atas malasah-masalah kedokteran yang membatalkan puasa meliputi:
Baca Juga: Berbuka Puasa dengan Ati Kentang Balado, Yummy!
1. Penggunaan obat semprot asma (asthma spray)
2. Inhalasi dan nebulizer
3. Enema
4. Injeksi nutrisi atau obat (menurut sebagian ulama)
Baca Juga: 502 Siswa Lolos SNBP 2023 UIN Walisongo, Simak Alur Registrasi Ulangnya
5. Memasukkan kateter ke saluran kandung kemih (menurut Madzab Syafi’i)
6. Injeksi glukosa
7. Obat tetes hidung dan telinga
Baca Juga: Resep Membuat Gyudon Ala Rumahan, Menu Sederhana Wajib Dicoba!
Demikian penjelasan mengenai Tindakan medis yang dapat membatalkan puasa.
Artikel Terkait
Penjelasan Ustaz Abdul Somad tentang Hukum Mencium Istri saat Puasa Ramadhan, Boleh atau Tidak?
Hukum Ziarah Kubur Menjelang Ramadhan Menurut Ustaz Abdul Somad
Hukum Mandi Junub Sebelum Puasa Ramadhan, Benarkah Wajib?
Penjelasan Buya Yahya tentang Hukum Keramas dan Sikat Gigi di Siang Hari Selama Puasa Ramadhan
Siwak dan Pasta Gigi Saat Berpuasa: Hukum dan Anjuran Menurut Islam