BABAD.ID – Kabar meninggalnya satu jemaah dari kelompok terbang (Kloter) 1 Embarkasi Jakarta-Pondok Gede (JKG 1) yang baru tiba di Tanah Suci menjadi perbincangan hangat di tanah air.
Suhati Rahmat Ali, jamaah haji wafat setelah mendapat perawatan di poliklinik Bandara Amir Muhammad bin Abdul Aziz (AMAA) Madinah.
Dilansir dari laman kemenag.go.id Kepala Daerah Kerja (Daker) Madinah, Amin Handoyo mengatakan JKG 1 mendarat di Bandara AMAA Madinah sekitar pukul 13.00 waktu Arab Saudi.
Baca Juga: Hati-Hati! Ini Daftar Penyakit yang Sering Diderita Jemaah Haji
Setelah melewati proses Imigrasi dan pemindaian barang bawaan, Suhati merasakan sakit sehingga dibawa ke klinik yang ada di Bandara Madinah. Jemaah haji Indonesia yang meninggal dunia di Arab Saudi diputuskan oleh Kementerian Agama untuk dilakukan badal haji.
Lalu bagaimana aturan dan ketentuan yang wajib dipenuhiuntuk melakukan badal haji ini, berikut Babad.id merangkumnya untuk pembaca yang budiman.
Badal haji berarti menghajikan orang lain yang berhalangan padahal sudah niat haji. Berhalangan bisa karena faktor fisik atau meninggal dunia. Agar tidak salah dan badal haji itu diterima maka harus diperhatikan aturan melakukan badal haji yang diperbolehkan oleh syariat.
Baca Juga: Serangan Panas Jadi Fokus untuk Penanganan Jamaah Haji yang Tiba di Tanah Suci
Tentu saja landasan badal haji itu yang telah diterangkan dalam Alquran maupun hadits, tidak boleh melenceng dari rambu - rambu itu. Harus diingat bahwa badal haji itu adalah sesuatu yang baik dan mulia.
Namun jangan sampai niat baik itu tidak sesuai tuntunan agama. Berikut ketentuan yang wajib dipenuhi badal haji
- Masih Sanggup Haji
Badal haji untuk orang yang tidak sanggup secara fisik dibolehkan dalam Islam. Jika orang yang dibadalhajikan masih sanggup haji maka tidak boleh dilakukan badal haji.
Baca Juga: Lepas 325 Petugas Haji Berangkat ke Arab Saudi, Wibowo Prasetyo: Laksanakan Tugas dengan Optimal
Ketentuan tidak mampu secara fisik itu antara lain, sakit dan tidak bisa sembuh dari sakitnya, orang yang memiliki kekurangan secara fisik dan tidak sanggup untuk melakukannya, atau orang yang sudah meninggal namun pernah berujar ingin haji.
- Mampu dari segi ekonomi
Orang yang tidak mampu dari segi ekonomi tidak boleh dibantu badal haji. Mereka yang kurang dari sisi ekonomi memang belum wajib haji. Namun tak menutup kemungkinan situasi itu akan berubah.
Baca Juga: Embarkasi Surabaya, Berangkatkan 38 Kloter Jemaah Haji 2022
Artikel Terkait
12 Istilah Terkait Haji dan Umrah yang Perlu Kamu Ketahui
Ini Larangan dan Denda Saat Melaksanakan Haji, Jangan Sampai Salah
Sejarah Singkat dan Syarat Seseorang Wajib Melaksanakan Haji
Mengenal 3 Jenis Pelaksanaan Ibadah Haji
Tidak Sekedar Mengelilingi Kabah, Ini Hikmah Tawaf yang Penting Jamaah Haji Ketahui
Menjadi Rukun Islam, Berikut Sejarah Disyariatkannya Ibadah Haji