Hukum Keramas dan Memotong Kuku Saat Wanita Sedang Haid, Apakah Boleh?

- Selasa, 13 Desember 2022 | 18:37 WIB
Ilustrasi hukum keramas dan memotong kuku saat haid (unsplash.com/Chelson Tamares)
Ilustrasi hukum keramas dan memotong kuku saat haid (unsplash.com/Chelson Tamares)

BABAD.ID – Bagi perempuan yang sedang haid, mungkin kalimat-kalimat larangan, seperti memotong kuku dan keramas sudah sering terdengar.

Namun, apakah benar saat haid itu dilarang memotong kuku dan keramas? Bagaimana hukumnya?

Ning Sheila Hasina, pengurus Pondok Pesantren Lirboyo Kediri – Jawa Timur, memberikan jawaban atas pertanyaan tersebut.

Baca Juga: Kalender Jawa 12 Desember 2022: Berwatak Hari Nuju Padu, Ini Maknanya

Ning Sheila menyampaikannya melalui akun YouTube NU Online dengan konten berjudul "Hukum Wanita Haid Keramas dan Rambut Rontoknya" pada 22 Maret 2022.

Menurut penjelasannya, seorang wanita diperbolehkan berkeramas ketika haid atau nifas. Adapun pendapat yang melarang wanita haid berkeramas berawal dari salah satu hadits dhaif.

Hadits itu menyebutkan bahwa ketika ada satu anggota tubuh dari orang yang berhadas besar terpisah sebelum ia mandi besar, maka anggota tubuh tersebut akan kembali kepadanya dalam keadaan jinabat saat hari kiamat.

Baca Juga: Watak Pria yang Memiliki Weton Minggu Legi Menurut Primbon Jawa: Pekerja Keras Dan Cenderung Suka Selingkuh

Akan tetapi, hadits tersebut tidak bisa dijadikan sebagai dasar hukum untuk mengharamkan keramas bagi wanita haid.

Menjadi sebuah kesunnahan bagi wanita haid untuk tidak menghilangkan anggota tubuhnya, seperti dengan memotong kuku, memotong rambut, atau menyisir rambut hingga rontok.

Jika ia meyakini menyisir dapat merontokkan rambut, maka dianggap menyalahi kesunnahan.

Seorang wanita haid yang ingin melakukan kesunnahan, maka usahakan jangan melakukan gerakan-gerakan yang bisa merontokkan rambut saat sedang keramas.

Baca Juga: Arti Mimpi Melihat Burung Hantu Menurut Islam: Kamu Perlu Waspada Terhadap Barang-Barangmu

Para wanita yang sedang haid juga kerap mengumpulkan rambut yang rontok dan diikutsertakan ketika mandi besar.

Ini bukanlah sebuah keharusan, bahkan sunnah pun tidak. Kewajiban saat mandi besar ialah membasuh anggota tubuh yang masih melekat, bukan yang sudah lepas, seperti rambut dan kuku.

Halaman:

Editor: Wiwid Saktia

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X