• Kamis, 28 September 2023

Bagaimana Hukum Menyentuh Mushaf Tanpa Wudhu Menurut Mazhab Syafii? Berikut Penjelasannya

- Minggu, 15 Januari 2023 | 14:00 WIB
Hukum Menyentuh Mushaf (pexels.com/GR Stocks)
Hukum Menyentuh Mushaf (pexels.com/GR Stocks)

BABAD.ID-Madzhab Syafii mengatakan boleh memegang atau membawa sebagian mushaf maupun semuanya dengan beberapa syarat.

1. Membawanya sebagai jimat.

2. Tertulis pada uang dirham atau pound Mesir.

Baca Juga: Serba-Serbi Tahun Baru Imlek 2023: Ada Berapa Macam Tarian Barongsai?

3. Sebagian Al-Qur'annya tertulis pada kitab-kitab ilmu, sebagai dalil. Tidak ada bedanya baik yang tertulis itu sedikit atau banyak.

Adapun kitab-kitab tafsir, maka boleh memegangnya tanpa wudhu dengan syarat tafsirnya lebih banyak daripada Al-Qurannya.

Sekiranya Al Qurannya yang lebih banyak, maka tidak boleh memegangnya

4. Ayat-ayat Al-Qurannya tertulis pada pakaian, seperti yang tersulam pada kiswah Ka'bah dan semacamnya.

Baca Juga: Penerimaan Mahasiswa Baru, SNBP Jadi Jalur Masuk UIN Walisongo

5. Memegang karena untuk mempelajarinya. Dalam hal ini, orangtua atau wali boleh membiarkan anaknya memegang dan membawa Al-Qur'an untuk belajar.

Sekalipun si anak hafal Al-Qur'an di luar kepala.

Apabila syarat-syarat ini tidak terpenuhi, maka haram hukumnya memegang Al-Qur'an, meskipun hanya satu ayat.

Meskipun terhalang dengan sesuatu yang terpisah, dan meskipun ia terletak di suatu tempat, seperti tempat yang dipakai untuk meletakkan mushaf-mushaf.

Baca Juga: Liga 2 dan 3 Dihentikan, APPI Korespondensi FIFPRO, FIFA, dan AFC untuk Investigasi

Halaman:

Editor: Ahmad Murtaza MZ

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X