BABAD.ID-Madzhab Syafii mengatakan boleh memegang atau membawa sebagian mushaf maupun semuanya dengan beberapa syarat.
1. Membawanya sebagai jimat.
2. Tertulis pada uang dirham atau pound Mesir.
Baca Juga: Serba-Serbi Tahun Baru Imlek 2023: Ada Berapa Macam Tarian Barongsai?
3. Sebagian Al-Qur'annya tertulis pada kitab-kitab ilmu, sebagai dalil. Tidak ada bedanya baik yang tertulis itu sedikit atau banyak.
Adapun kitab-kitab tafsir, maka boleh memegangnya tanpa wudhu dengan syarat tafsirnya lebih banyak daripada Al-Qurannya.
Sekiranya Al Qurannya yang lebih banyak, maka tidak boleh memegangnya
4. Ayat-ayat Al-Qurannya tertulis pada pakaian, seperti yang tersulam pada kiswah Ka'bah dan semacamnya.
Baca Juga: Penerimaan Mahasiswa Baru, SNBP Jadi Jalur Masuk UIN Walisongo
5. Memegang karena untuk mempelajarinya. Dalam hal ini, orangtua atau wali boleh membiarkan anaknya memegang dan membawa Al-Qur'an untuk belajar.
Sekalipun si anak hafal Al-Qur'an di luar kepala.
Apabila syarat-syarat ini tidak terpenuhi, maka haram hukumnya memegang Al-Qur'an, meskipun hanya satu ayat.
Meskipun terhalang dengan sesuatu yang terpisah, dan meskipun ia terletak di suatu tempat, seperti tempat yang dipakai untuk meletakkan mushaf-mushaf.
Baca Juga: Liga 2 dan 3 Dihentikan, APPI Korespondensi FIFPRO, FIFA, dan AFC untuk Investigasi
Artikel Terkait
Rencana Verrell Bramasta Usai Kasus KDRT Venna Melinda Selesai: Pengen Ajak Mama Liburan dan Umrah
Ashanty Ingatkan Ria Ricis Jangan Bahas Kepemilikan Uang dengan Suami: Jadi Perempuan Harus Jaga Mulut
Apa Saja Sih Fasilitas yang Bisa di Dapatkan di UIN Walisongo? Ini Penjelasannya
Berapa Sih UKT Termurah di UIN Walisongo? Ini Jawabanya
Yuk Intip! Beasiswa Apa Saja Sih yang Ada di UIN Walisongo Semarang