Haid Dalam Islam, Bagaimana Penjelasannya? Simak Pandangan Mazhab Maliki

- Senin, 23 Januari 2023 | 12:26 WIB
Ilustrasi perempuan sedang haid (pexels.com/sorashimazaki)
Ilustrasi perempuan sedang haid (pexels.com/sorashimazaki)

BABAD.ID-Makna haid menurut etimologi bahasa Arab adalah sesuatu yang mengalir.

Menurut Mazhab Maliki: Haid adalah darah yang keluar dengan sendirinya dari bagian qubul kemaluan) wanita pada usia yang biasanya ia dapat hamil (usia produktif), meskipun darah itu hanya keluar sesaat saja.

Kata darah (yakni darah haid), maksudnya menurut mazhab ini adalah cairan tubuh yang berwama merah pekat, atau agak kecoklatan, atau keruh (yakni antara hitam dan putih).

Baca Juga: 12 Tradisi Peringatan Satu Suro di Jawa Tengah Tahun 2023, Sedekah Gunung Merapi hingga Kirab Satu Suro

Ketiga warna itulah yang biasanya keluar sebagai darah haid, meskipun sebenarnya darah yang mengalir di tubuh manusia biasanya berwarna merah pekat saja.

Itulah pendapat yang masyhur di kalangan para ulama mazhab Maliki.

Karenanya, jika ada wanita yang mengeluarkan sesuatu yang berwarna agak kecokelatan atau warna keruh dari qubulnya pada usia produktif, maka artinya ia sedang haid, sebagaimana ketika ia melihat sesuatu yang berwarna merah pekat.

Adapun maksud dari kalimat, keluar dengan sendirinya dari bagian qubul wanita, maksudnya adalah bahwa darah yang dianggap sebagai haid itu keluar tanpa sebab apa pun.

Baca Juga: 12 Tradisi Peringatan Satu Suro di Jawa Tengah Tahun 2023, Sedekah Gunung Merapi hingga Kirab Satu Suro

Karenanya, apabila ada darah yang keluar setelah melahirkan, maka darah itu tidak disebut sebagai haid, melainkan nifas.

Sedangkan jika ada darah yang keluar karena terkoyaknya selaput dara, maka darah itu juga tidak disebut sebagai haid, melainkan darah keperawanan.

Dan, darah ini sama seperti darah yang menetes dari hidung seseorang, atau dari tangannya, atau dari bagian lain di tubuhnya, ia tidak perlu melakukan apa pun kecuali membersihkan bagian yang terkotori itu.

Pada intinya, kalimat tersebut mengikat definisi haid dengan dua syarat, yaitu pertama: harus keluar dari qubul wanita.

Baca Juga: Kapan Ruwat Bumi Guci 2023 Digelar? Catat Tanggalnya

Halaman:

Editor: Ahmad Murtaza MZ Babad.id

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X