Serba Serbi Haid, Definisi Lengkap dengan Penjelasan Warna Darah Menurut Mazhab Hanafi

- Senin, 23 Januari 2023 | 12:33 WIB
Ilustrasi perempuan sedang haid (pexels.com/sorashimazaki)
Ilustrasi perempuan sedang haid (pexels.com/sorashimazaki)

BABAD.ID-Menurut mazhab Hanafi: Haid itu bisa dianggap sebagai hadas seperti halnya keluarnya angin dari dubur (kentut).

Dan bisa juga dianggap sebagai najis seperti halnya keluarnya air seni dari qubul (air kencing).

Untuk makna yang pertama mazhab ini mendefinisikan haid sebagai suatu keadaan yang bersifat syariat terhadap wanita yang disebabkan keberadaan darah.

Baca Juga: Haid Dalam Islam, Bagaimana Penjelasannya? Simak Pandangan Mazhab Maliki

Hingga membuat haram hukumnya untuk digauli dan dilarang baginya untuk melaksanakan sholat, Puasa, ataupun ibadah lainnya.

Sedangkan untuk makna yang kedua, mazhab ini mendefinisikan haid sebagai darah yang keluar dari rahim wanita di luar masa kehamilan.

Ia tidak terjadi pada anak perempuan yang masih kecil atau wanita yang sudah sepuh (menopause), yang bukan disebabkan karena melahirkan ataupun karena sakit.

Kata "darah" (yakni darah haid) pada definisi tersebut menurut mazhab ini mencakup enam warna darah, yaitu: warna merah, warna keruh, warna kuning langsat, warna tanah, warna kuning, kuning pucat, dan warna hitam.

Baca Juga: Menumbuhkan Semangat Ibadah dan Kebaikan di Bulan Rajab

Karenanya, jika ada darah yang berasal dari rahim wanita mengalir keluar dengan ciri-ciri warna yang telah disebutkan maka darah tersebut adalah darah haid.

Selama darah tersebut keluar melalui "pangkal qubul." yang artinya, bagian dari alat vital wanita yang dapat dilihat dengan mata tatkala ia duduk.

Adapun mengenai kalimat "di luar masa kehamilan", dengan kalimat ini maka definisi di atas tidak mencakup darah yang keluar pada saat wanita sedang hamil.

Karena menurut mazhab ini tidak ada darah haid yang keluar dari seorang wanita hamil.

Adapun mengenai kalimat "tidak terjadi pada anak perempuan yang masih kecil atau wanita yang sudah sepuh (menopause)".

Halaman:

Editor: Ahmad Murtaza MZ Babad.id

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X