Baca Juga: Beli Samsung Galaxy Z Fold 5G Cashback Rp2 Juta, Ini Spesifikasi dan Harganya
Misal ada seorang wanita yang terbiasa menjalani masa haidnya tiga hari, atau empat hari, atau lima hari, atau lebih dari itu.
Kemudian tiba-tiba berubah dari biasanya dan darahnya tetap keluar melebihi waktu normal, maka ia tetap dianggap sedang dalam masa haid hingga waktu maksimal, yaitu lima belas hari.
Pandangan ini merupakan pendapat Mazhab Syafii dan Mazhab Hambali.
Diambil dari Kitab al-Fiqh 'ala Mazahib al-'Arba'ah karya Syaikh 'Abdurrahman Al-Juzairi.
Semoga bermanfaat.***
Artikel Terkait
Hukum Keramas dan Memotong Kuku Saat Wanita Sedang Haid, Apakah Boleh?
Haid Dalam Islam, Bagaimana Penjelasannya? Simak Pandangan Mazhab Maliki
Serba Serbi Haid, Definisi Lengkap dengan Penjelasan Warna Darah Menurut Mazhab Hanafi
Penjelasan Lengkap Tentang Darah Haid, Ini Pandangan Mazhab Syafii
Simak Penjelasan seputar Haid Menurut Mazhab Hambali, Umat Muslim Harus Tahu