Ia cukup melihat siklus haid seperti biasanya, selama darah yang ia ketahui sebagai darah haid sudah terhenti.
Tetapi jika masih terus keluar, maka kehati-hatian itu dapat diberlakukan.
Demikianlah penjelasan dari Kitab al-Fiqh 'ala Mazahib al-'Arba'ah karya Syaikh 'Abdurrahman Al-Juzairi.
Semoga bermanfaat.***
Artikel Terkait
Simak Penjelasan seputar Haid Menurut Mazhab Hambali, Umat Muslim Harus Tahu
Masih Bingung Haid Normal Berapa Hari? Berikut Penjelasan Lengkap Ulama Fikih
Wajib Paham! Lamanya Waktu Haid Bagi Perempuan, Lengkap Penjelasan Mazhab Hanafi dan Mazhab Maliki
Pengertian dan Penjelasan Seputar Darah Istihadhah Menurut Mazhab Syafii
Muslimah Harus Tahu! Simak Penjelasan Lengkap Seputar Darah Istihadhah Berikut Ini