Kupas Tuntas Seputar Darah Istihadhah Dalam Pandangan Mazhab Maliki

- Selasa, 24 Januari 2023 | 13:42 WIB
Ilustrasi Perempuan Istihadhah (pexels.com/sorashimazaki)
Ilustrasi Perempuan Istihadhah (pexels.com/sorashimazaki)

Ia cukup melihat siklus haid seperti biasanya, selama darah yang ia ketahui sebagai darah haid sudah terhenti.

Tetapi jika masih terus keluar, maka kehati-hatian itu dapat diberlakukan.

Demikianlah penjelasan dari Kitab al-Fiqh 'ala Mazahib al-'Arba'ah karya Syaikh 'Abdurrahman Al-Juzairi.

Semoga bermanfaat.***

Halaman:

Editor: Ahmad Murtaza MZ Babad.id

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X