BABAD.ID-Menurut Mazhab Hanafi, Perempuan yang istihadhah ada tiga
macam.
Pertama, adalah perempuan pemula, yaitu perempuan yang baru pertama kali merasakan haid ataupun merasakan nifas, namun ternyata darahnya terus mengucur keluar.
Kedua, adalah perempuan berpengalaman, yaitu perempuan yang sudah terbiasa mendapatkan masa haid dan masa bersih.
Baca Juga: Meriahkan Puncak Harlah Menuju 1 Abad NU, Habib Luthfi Buka Ijazah Kubro dan Solawatan
Dan, ketiga, adalah perempuan pelupa, yaitu perempuan yang sudah berpengalaman mendapatkan masa haid dan masa bersih namun kemudian terjadi perubahan dan darahnya keluar secara terus menerus sementara ia tidak ingat siklusnya sendiri.
Bagi perempuan pemula, apabila ternyata darahnya terus keluar, maka dapat diperkirakan masa haidnya selama sepuluh hari dan masa sucinya selama dua puluh hari.
Sementara untuk masa nifasnya diperkirakan selama empat puluh hari dan masa bersihnya dari nifas selama dua puluh hari yang kemudian dilanjutkan dengan masa haid selama sepuluh hari, dan seterusnya.
Baca Juga: Cara Menghadirkan Self-Acceptance atau Toleransi pada Diri Sendiri Demi Kesehatan Mental
Adapun bagi perempuan berpengalaman yang tidak lupa dengan siklus haidnya, maka ia cukup memperhatikan siklus haidnya tersebut, untuk masa haid dan masa bersihnya.
Artikel Terkait
Masih Bingung Haid Normal Berapa Hari? Berikut Penjelasan Lengkap Ulama Fikih
Wajib Paham! Lamanya Waktu Haid Bagi Perempuan, Lengkap Penjelasan Mazhab Hanafi dan Mazhab Maliki
Pengertian dan Penjelasan Seputar Darah Istihadhah Menurut Mazhab Syafii
Muslimah Harus Tahu! Simak Penjelasan Lengkap Seputar Darah Istihadhah Berikut Ini
Kupas Tuntas Seputar Darah Istihadhah Dalam Pandangan Mazhab Maliki