Seputar Penjelasan Tentang Nifas, Bagaimana Menurut Ulama Mazhab?

- Rabu, 25 Januari 2023 | 07:18 WIB
Nifas (pexels.com/SHVETS production )
Nifas (pexels.com/SHVETS production )

Menurut Mazhab Syafii: untuk menyatakan darah yang keluar sebagai darah nifas, harus dibuktikan bahwa darah itu keluar setelah jabang bayi benar-benar telah lahir dan rahimnya sudah kosong.

Baca Juga: Menuju 1 Abad NU, PNBU Adakan Pemberian Anugrah Kepada Sejumlah Tokoh dalam Beberapa Kategori

Dari itu, jika hanya sebagian tubuh jabang bayi saja yang baru keluar atau sebagian besarnya saja, maka darah yang keluar tidak dapat disebut sebagai darah
nifas.

Demikianlah penjelasan seputar nifas menurut ulama mazhab.

Disadur dari dari Kitab al-Fiqh 'ala Mazahib al-'Arba'ah karya Syaikh 'Abdurrahman Al-Juzairi.

Semoga bermanfaat.***

Halaman:

Editor: Ahmad Murtaza MZ Babad.id

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X