Menurut Mazhab Syafii: untuk menyatakan darah yang keluar sebagai darah nifas, harus dibuktikan bahwa darah itu keluar setelah jabang bayi benar-benar telah lahir dan rahimnya sudah kosong.
Baca Juga: Menuju 1 Abad NU, PNBU Adakan Pemberian Anugrah Kepada Sejumlah Tokoh dalam Beberapa Kategori
Dari itu, jika hanya sebagian tubuh jabang bayi saja yang baru keluar atau sebagian besarnya saja, maka darah yang keluar tidak dapat disebut sebagai darah
nifas.
Demikianlah penjelasan seputar nifas menurut ulama mazhab.
Disadur dari dari Kitab al-Fiqh 'ala Mazahib al-'Arba'ah karya Syaikh 'Abdurrahman Al-Juzairi.
Semoga bermanfaat.***
Artikel Terkait
Serba Serbi Haid, Definisi Lengkap dengan Penjelasan Warna Darah Menurut Mazhab Hanafi
Penjelasan Lengkap Tentang Darah Haid, Ini Pandangan Mazhab Syafii
Simak Penjelasan seputar Haid Menurut Mazhab Hambali, Umat Muslim Harus Tahu
Masih Bingung Haid Normal Berapa Hari? Berikut Penjelasan Lengkap Ulama Fikih
Wajib Paham! Lamanya Waktu Haid Bagi Perempuan, Lengkap Penjelasan Mazhab Hanafi dan Mazhab Maliki