BABAD.ID-Untuk masa nifas sendiri tidak ada jangka waktu minimalnya, meskipun hanya keluar sesaat saja maka masa tersebut sudah dianggap sebagai masa nifas.
Maka dari itu, apabila seorang perempuan sudah selesai melahirkan lalu darahnya terhenti setelahnya, atau bahkan melahirkan tanpa keluar darah sama sekali, maka masa nifasnya pun berakhir saat itu juga.
Dan, perempuan itu sudah berkewajiban yang sama seperti halnya perempuan dalam masa bersih lainnya.
Baca Juga: Cobain Sayur Daun Ubi Jantung Pisang khas Batak, Yang Siap Menemani Makan Siang Anda
Adapun untuk jangka waktu maksimal, masa nifas bisa mencapai empat puluh hari.
Sementara untuk kekosongan yang menyelangi di antara masa nifas, misalnya satu hari keluar darah dan satu hari lagi tidak, maka penjelasannya untuk masing-masing mazhab dapat dilihat pada catatan di bawah ini.
Menurut Mazhab Hanafi, kekosongan yang menyelangi masa nifas dianggap termasuk dalam masa nifas.
Meskipun jangka waktu kosongnya mencapai lima belas hari atau lebih.
Baca Juga: Biografi Imam Abu Hanifah an-Nu'man, Ulama Independen yang Menolak jadi Bagian Penguasa
Artikel Terkait
Penjelasan Lengkap Tentang Darah Haid, Ini Pandangan Mazhab Syafii
Simak Penjelasan seputar Haid Menurut Mazhab Hambali, Umat Muslim Harus Tahu
Masih Bingung Haid Normal Berapa Hari? Berikut Penjelasan Lengkap Ulama Fikih
Wajib Paham! Lamanya Waktu Haid Bagi Perempuan, Lengkap Penjelasan Mazhab Hanafi dan Mazhab Maliki
Seputar Penjelasan Tentang Nifas, Bagaimana Menurut Ulama Mazhab?