BABAD.ID - Pemerintah resmi membuka pendaftaran seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2023.
Dalam rilis resmi yang disampaikan Badan Kepegawaian Negara (BKN) pendaftaran CPNS dan PPPK 2023 diundur dari jadwal sebelumnya.
Pendaftaran CPNS dan PPPK 2023 yang semula 17 September 2023 diundur menjadi 20 September 2023.
Berdasarkan jadwal resmi yang dikeluarkan BKN, pendaftaran CPNS dan PPPK 2023 dibuka dari 20 September 2023 sampai dengan 9 Oktober 2023.
Bagi masyarakat yang akan mengikuti seleksi penerimaan Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) baik CPNS maupn PPPK, wajib melakukan pendaftaran.
Pendaftaran tersebut hanya dilakukan melalui laman resmi BKN yaitu di https://sscasn.bkn.go.id.
Baca Juga: Kominfo Buka 1.286 Formasi PPPK 2023 Bagi Lulusan SMA hingga S1, Cek Syarat dan Link Pendaftarannya
Pendaftaran sendiri dengan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada KTP dan nomor Kartu Keluarga (KK).
Lantas, bagaimana jika saat mendaftar data NIK dan KK tidak ditemukan atau tidak sesuai?
Jika pelamar mengalami hal tersebut, ada beberapa langkah yang harus dilakukan, yaitu sebagai berikut:
1. Pendaftar harus menghubungi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten/Kota masing-masing.
2. Pendaftar bisa menghubungi call center Halo Dukcapil, dengan mengirimkan data sesuai format berikut:
Artikel Terkait
BKN Ungkap Alasan Pendaftaran CPNS dan PPPK 2023 Diundur, Cek Jadwal Terbarunya DI SINI!
Cara Membuat Akun SSCASN untuk Daftar CPNS 2023 Besok, Simak Langkah-langkahnya
Pengumuman Formasi CPNS 2023 Beserta PPPK! Inilah Deretan Daftar Instansi Pemerintah Sekaligus Link Lengkapnya
Cara Daftar PPPK 2023 Pemprov Jateng dengan Rincian 2.200 Formasi untuk Guru, Tenaga Teknis, dan Nakes
Empat Instansi Pemerintah yang Membuka Lowongan CPNS 2023 untuk Lulusan SMA atau SMK, Cek Infonya di Sini