Link Pendaftaran Mudik Gratis 2023 dari Kemenhub dengan Kapal Laut, Dibuka Hari Ini 23 Maret 2023

- Kamis, 23 Maret 2023 | 12:26 WIB
Link Daftar Mudik Gratis 2023 dari Kemenhub dengan Kapal Laut, Dibuka Hari Ini 23 Maret 2023 (Kemenhub)
Link Daftar Mudik Gratis 2023 dari Kemenhub dengan Kapal Laut, Dibuka Hari Ini 23 Maret 2023 (Kemenhub)

BABAD.ID-- Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengadakan mudik gratis 2023 dengan menggunakan moda transportasi kapal laut.

Pendaftaran mudik gratis 2023 dengan menggunakan kapal laut ini sudah dibuka mulai hari ini Kamis, 23 Maret 2023 sampai 5 April 2023.

Bagi Anda yang ingin mudik gratis 2023 dengan kapal laut, segera lengkapi syarat-syaratnya dan daftar melalui link pendaftaran berikut ini.

Baca Juga: Rute Mudik Gratis 2023 Pemprov Jateng dengan Armada Kereta Api, Catat Tanggal Pendaftarannya!

Setelah daftar online, calon penumpang juga wajib datang ke posko mudik gratis 2023 Kemenhub untuk verifikasi paling lambat selama 2x24 jam setelah melakukan pendaftaran online.

Untuk poskonya, di Kantor Kemenhub RI dan Terminal Penumpang Nusantara, Pelabuhan Utama Tanjung Priok.

Calon penumpang diwajibkan membawa identitas diri seperti KTP, SIM C, KK dan STNK.

Simak syarat dan link pendaftaran berikut ini :

- Daftar online melalui situs resmi mudikgratis.dephub.go.id dan memilih moda transportasi laut

Baca Juga: Link Pendaftaran Mudik Gratis 2023 Pemprov Jateng dengan Armada Kereta Api, Dibuka 27 Maret 2023

2. Nemiliki identitas diri berupa KTP dan SIM C. Bagi yang membawa anak di bawah 17 tahun, wajib membawa Kartu Keluarga (KK)

3. Identitas atau bukti kepemilikan kendaraan atau STNK yang masih berlaku

4, Bagi peserta yang berhasil mendaftarkan diri secara online, wajib melakukan verifikasi ke posko yang telah disediakan dengan membawa dokumen persyaratan identitas diri asli dan STNK motor, paling lambat selama 2x24 jam setelah melakukan pendaftaran online

5. Kondisi sepeda motor layak jalan, tidak boleh dimodifikasi/aksesoris tambahan yang bisa mengganggu proses pengangkutan motor ke dalam kapal, dan tidak boleh ada box tambahan

Halaman:

Editor: Lilis Nawati

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X