Syarat Mudik Gratis Jalur Laut Kemenhub 2023: Pendaftaran, Protokol Kesehatan, dan Persyaratan Berkendara

- Senin, 27 Maret 2023 | 05:06 WIB
Mudik gratis jalur laut bersama Kemenhub 2023. (Kemenhub)
Mudik gratis jalur laut bersama Kemenhub 2023. (Kemenhub)

BABAD.ID - Mudik menggunakan kapal laut menjadi alternatif bagi masyarakat yang ingin kembali ke kampung halaman saat Lebaran tiba.

Namun, agar perjalanan mudik laut berjalan lancar dan aman, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi.

Berikut adalah informasi terbaru mengenai syarat mudik gratis jalur laut bersama Kemenhub 2023.

Baca Juga: 5 Rekomendasi Kuliner Khas Jawa Tengah, Nomor 3 Cocok untuk Pecinta Sate karena Rasanya Maknyus

Pendaftaran

Pendaftaran mudik laut dapat dilakukan mulai dari tanggal 23 Maret 2023 hingga 7 April 2023.

Pastikan untuk mendaftar pada periode tersebut dan tidak melewatkan batas waktu yang telah ditentukan.

Protokol Kesehatan

Selain pendaftaran, peserta mudik laut juga wajib mengikuti protokol kesehatan yang berlaku untuk mencegah penyebaran virus COVID-19.

Baca Juga: Desa Wisata Bangun I, Kabupaten Dairi, Liburan Sambil Menikmati Indahnya Panorama Indah Delleng Simergatap

Protokol tersebut mencakup pengambilan sampel tes PCR, pengisian surat keterangan kesehatan, dan menunjukkan hasil negatif COVID-19.

Persyaratan Berkendara

Untuk peserta mudik laut yang akan menggunakan motor, pastikan untuk memenuhi beberapa persyaratan berikut:

Satu peserta harus memiliki KTP, Kartu Keluarga, SIM C, dan STNK.

Halaman:

Editor: Abdul Arif

Sumber: mudikgratis.dephub.go.id

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X