Menteri Keuangan Umumkan THR 2023 dan Gaji ke-13 Bagi ASN, TNI, Polri, Tenaga Pengajar dan Pensiunan

- Rabu, 29 Maret 2023 | 21:43 WIB
Ilustrasi THR 2023. (Ekoanug/pixabay)
Ilustrasi THR 2023. (Ekoanug/pixabay)

BABAD.ID - Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, baru saja mengumumkan kebijakan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, Polri, tenaga pengajar, dan pensiunan pada tahun 2023.

Dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 15/2023, pemberian THR dan gaji ke-13 ini disesuaikan dengan kondisi membaiknya penanganan pandemi dan pemulihan ekonomi domestik, meski masih ada risiko ketidakpastian global.

Penghargaan atas Kontribusi Aparatur Negara

Pemberian THR 2023 dan gaji ke-13 ini sebagai wujud penghargaan atas kontribusi dan pengabdian para Aparatur Negara termasuk TNI, Polri, tenaga pendidik, dan pensiunan baik di pusat maupun daerah dalam melaksanakan tugas melayani masyarakat, serta upaya pemulihan ekonomi nasional melalui penguatan daya beli masyarakat.

Baca Juga: Jadwal Buka Puasa dan Imsakiyah Ramadhan 2023 untuk Wilayah Kabupaten Pemalang Lengkap Satu Bulan

Komponen THR 2023

Menurut Menkeu, komponen THR 2023 terdiri dari pembayaran sebesar gaji pokok atau pensiunan pokok ditambah dengan tunjangan yang melekat.

Tunjangan tersebut terdiri dari tunjangan keluarga, tunjangan pangan, serta tunjangan jabatan struktural/fungsional/umum lainnya, dan 50% tunjangan kinerja perbulan bagi yang mendapatkan tunjangan kinerja.

Pembayaran THR 2023 dan gaji ke-13 tahun ini juga diberikan kepada guru dan dosen yang tidak mendapatkan tunjangan kinerja atau tambahan penghasilan.

Baca Juga: Asmara Zodiak Capricorn, Aquarius dan Pisces 30 Maret 2023 : Harmonis Kunci Hubungan Makin Lengket

Guru akan menerima 50% tunjangan profesi guru serta 50% tunjangan profesi dosen.

Pemberian THR 2023 dan Gaji ke-13

THR dan gaji ke-13 ini akan diberikan kepada seluruh ASN, TNI, Polri, dan pejabat negara yang berjumlah sekitar 1,8 juta orang.

ASN Daerah, yang mencakup guru ASN Daerah yang menerima tunjangan profesi guru (TPG) sebanyak 1,1 juta orang dan guru ASN Daerah yang menerima Tamsil yaitu 527,4 ribu orang, sebanyak 3,7 juta orang.

Halaman:

Editor: Abdul Arif

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Ada Tiga Kelas dalam Penerbangan Emirates A380

Jumat, 2 Juni 2023 | 11:54 WIB
X