BABAD.ID -Sebanyak 18 Partai Politik telah mendaftarkan ke KPU Kota Semarang, dengan jumlah bakal calon laki-laki sebanyak 514 orang dan bakal calon perempuan 293 orang.
Secara rinci, pengajuan bakal calon anggota DPRD di Dapil Semarang 1 sejumlah 111 bakal calon dengan keterwakilan perempuan 36 persen.
Kemudian Semarang 2 sejumlah 186 bakal calon dengan keterwakilan perempuan 36 persen.
Baca Juga: Bawaslu Kota Semarang Sebut Balon Legislatif Sesuai Regulasi
Semarang 3 sejumlah 130 bakal calon dengan keterwakilan perempuan 36 persen, Semarang 4 sejumlah 149 bakal calon dengan keterwakilan perempuan 36 persen, Semarang 5 sejumlah 115 bakal calon dengan keterwakilan perempuan 36 persen dan Semarang 6 sejumlah 116 bakal calon dengan keterwakilan perempuan 34 persen.
Anggota Bawaslu Kota Semarang Naya Amin Zaini menjelaskan selama ini Bawaslu menerapkan strategi pengawasan melekat untuk memastikan prosedur pendaftaran sesuai dengan regulasi.
Naya melanjutkan, bahwa tahapan pencalonan legislatif belum usai.
Setelah pengawasan pengajuan bakal calon Anggota DPRD, masih ada pengawasan tahapan verifikasi administrasi dokumen administrasi persyaratan bakal calon anggota DPRD Kota Semarang yang dimulai 15 Mei 2023 sampai dengan 23 Juni 2023.
Baca Juga: Atlet Wushu Asal Blora Paraih Emas di SEA Games 2023: Saya Ingin Jadi PNS
Pengawasan verifikasi administrasi dokumen persyaratan Bakal Calon Anggota DPRD Kota Semarang dilakukan untuk memastikan KPU Kota Semarang melaksanakan tahapan verifikasi administrasi dokumen persyaratan bakal calon sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan KPU Pencalonan DPR/DPRD.
"Pengawasan verifikasi administrasi ini untuk meneliti hal-hal yang meliputi kebenaran dokumen persyaratan administrasi Bakal Calon dan kegandaan pencalonan," terangnya, Rabu (17/5/23).
Lebih lanjut, Naya menjelaskan hal yang menjadi fokus pengawasan di antaranya memastikan kelengkapan berkas persyaratan yang diupload di Silon.
“Adanya formulir daftar bakal calon, adanya persetujuan Dewan Pimpinan Pusat (DPP), keterpenuhan 30 persen keterwakilan perempuan di setiap Dapil, dan sikronisasi berkas asli yang diajukan oleh parpol,” imbuhnya.
Baca Juga: Wagub Jateng Mengundurkan diri? Ini Penjelasanya
Selain itu, Naya menambahkan selama proses layanan pendaftaran bakal calon, penyelenggara pemilu yakni KPU harus menggunakan kode etik, pakta integritas dan, sumpah janji penyelenggara pemilu agar tidak terjadi pelanggaran kode etik.
Artikel Terkait
Bawaslu Kota Semarang Sebut Balon Legislatif Sesuai Regulasi
41 Atlet Asal Jateng Berhasil Sabet Medali di SEA Games 2023
Taj Yasin Minta para Guru di Pati Contohkan Prilaku Baik
Pemprov Jateng Libatkan Santri jadi Kang Jalal
Wagub Jateng Mengundurkan diri? Ini Penjelasanya