• Senin, 25 September 2023

Distaru Kota Semarang Himbau Masyarakat Teliti saat Beli Rumah

- Sabtu, 20 Mei 2023 | 07:05 WIB
Kepala Dinas Penataan Ruang (Distaru) Kota Semarang, M Irwansyah (Semarangkota.go.id)
Kepala Dinas Penataan Ruang (Distaru) Kota Semarang, M Irwansyah (Semarangkota.go.id)


BABAD.ID - Kepala Dinas Penataan Ruang (Distaru) Kota Semarang, M Irwansyah mengatakan, jika masyarakat ingin membeli lahan kapling maupun  perumahan, terlebih dahulu menanyakan terkait perijinan.

"Kami menghimbau masyarakat, yang membeli perumahan itu, kalo bisa dicek, apakah sudah punya ijin. Sebenranya bisa ditanyakan ke mereka perijinannya, kalo perijinannya masih dijanjikan, perlu dipertanyakan, kalo butuh yakin silahkan ke distaru, kita terbuka," katanya, Jumat (19/5/23). 

Irwansyah berharap, pengembang untuk patuhi perijinan yang sudah ditetapkan Pemkot Semarang, sehingga Masyarakat tidak dirugikan.

"Kami berharap, pengembang patuhi tata ruang, proses perijinannya dipatuhi, mengajukan KRK, masalah sertifkasi di penuhi, supaya mengembang tidak merugikan masyarakat," jelasnya. 

Baca Juga: WPRC UIN Walisongo Semarang Gelar Kuliah Praktisi Mengajar, untuk Mencetak PR Berkualitas

Lanjutnya, jangan sampai mereka beli, bermasalah dan perijinan tidak bisa keluar dan seterusnya.

Selain itu, dirinya juga berharap adanya sinergis dari pengampu wilayah, sehinga jika ditemukan adanya pelanggaran, Distaru dapat melakukan penindakan.

"Kedepan kami berharap sinergis dengan mengampu wilayah, distaru akan banyak melakukan penertiban kalo banyak informasi ke kami, kami mohon pengampu wilayah membantu Distaru," ucapnya.

Pihaknya mengaku terus melakukan penertiban, dikarekan banyak pengembang perumahan yang tidak konsisten terhadap ketentuan - ketentuan.

Baca Juga: Sejukan Kota Semarang, Mbak Ita Kembali Galakan Penghijauan

"Beberapa sudah kami berikan surat peringatan, bahkan masalah pengawasan pengendalian ini, dari kementrian ATR-BPN sudah jalan," katanya.

Tidak hanya surat peringatan yang Distaru berikan, sesuai dengan Perda yang ada, bisa dilakukan pembokaran bila ketentuan yang diberikan tidak bisa dilengkapi.

"Ada beberapa yang tidak sesuai juga, kalo tidak sesuai dengan tata guna lahannya, kita minta bisa sampai pembongkaran. Sudah ada yang dilakukan pembongkaran, tapi saya tidak hafal, penegakan perda ada di Satpol," tegasnya. 

Ia menambahkan, Pemkot sudah memiliki aplikasi perijinan dan sudah disosialisasikan ke kelurah se Kota Semarang dan juga pihaknya terus lakukan oprasi terkait perijinan ini.

Baca Juga: Pemkot Semarang Akan Daftarkan Motif Batik Khas ke Haki

Halaman:

Editor: Praditya Wibisono

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X