• Senin, 25 September 2023

Pemkab Semarang Kembali Raih WTP Sejak 2012

- Minggu, 28 Mei 2023 | 09:01 WIB
Pemkab Semarang menerima WTP di Kantor BPK Perwakilan Jateng, Jumat (26/5/2023). (Jatengprov.go.id)
Pemkab Semarang menerima WTP di Kantor BPK Perwakilan Jateng, Jumat (26/5/2023). (Jatengprov.go.id)


BABAD.ID – Pemerintah Kabupaten Semarang, kali keduabelas sejak 2012  berhasil meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) pada Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan RI Perwakilan Jawa Tengah, atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) tahun anggaran 2022.

Bupati Semarang Ngesti Nugraha, menyampaikan terima kasih atas dukungan dan koordinasi yang baik dengan BPK Perwakilan Jawa Tengah. Sehingga, laporan keuangan daerah dapat disusun dengan baik.

Disampaikan, pihaknya menjaga komitmen mengedepankan akuntabilitas dan transparansi, dalam mengelola keuangan daerah.

Baca Juga: Warga Panusupan Olah Hasil Bumi Jadi Makanan Bernilai Ekonomi

“Perbaikan laporan sesuai standar akuntansi pemerintahan dan kepatuhan terhadap peraturan perundangan yang berlaku terus kami lakukan,” katanya, saat menerima penghargaan tersebut, di Kantor BPK Perwakilan Jateng, Jumat (26/5/2023).

Ketua DPRD Kabupaten Semarang, Bondan Marutohening menghargai kerja keras jajaran eksekutif dalam mengelola keuangan daerah yang berbuah opini WTP ini, serta berterima kasih kepada jajaran BPK Perwakilan Jateng, yang terus mendampingi Pemkab Semarang untuk mengelola keuangan daerah dengan baik.

“Harapannya, ke depan akan lebih baik lagi dan terus meraih opini WTP. Karena memang hal itu merupakan kewajiban pemerintah daerah,” tegasnya.

Baca Juga: Suminah, Korban Tanah Longsor di Bancak Terima Uang Jutaan dari Pemkab Semarang

Kepala BPK Perwakilan Jateng, Hari Wiwoho menjelaskan, pihaknya telah melakukan beberapa pengujian pada laporan keuangan Pemkab Semarang tahun anggaran 2022.

Di antaranya, pengujian pengendalian dan substantif atas transaksi dan saldo keuangan yang dilaksanakan.

Disampaikan, pengujian itu untuk menilai kewajaran dan kepatutan terhadap peraturan perundang-undangan dan kecukupan pengungkapan pelaksanaan. Selain itu, juga untuk mengetahui efektivitas implementasi keuangan.

Baca Juga: Benjo, Mantan Vokalis Teamlo Tutup Usia

“Dari kecukupan bukti dan penghitungan risiko, (diputuskan) LKPD 2022 memperoleh opini wajar tanpa pengecualian,” ujarnya.

Ditambahkan oleh Hari, pemeriksaan keuangan tidak dimaksudkan untuk mengungkapkan adanya kecurangan atau fraud dalam pengelolaan keuangan.

Meski demikian, jika pemeriksa menemukan penyimpangan kecurangan atau pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan, khususnya yang berdampak pada potensi dan indikasi kerugian keuangan negara, maka harus diungkap di laporan hasil pemeriksanaan.

Halaman:

Editor: Praditya Wibisono

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X