• Selasa, 26 September 2023

RPH Salatiga Mendapat Pendampingan dari Pemprov Jateng

- Sabtu, 3 Juni 2023 | 13:08 WIB
Petugas sedang memeriksa hewan di RPH Salatiga, Jumat (2/6/2023). (Jatengprov.go.id)
Petugas sedang memeriksa hewan di RPH Salatiga, Jumat (2/6/2023). (Jatengprov.go.id)


BABAD.ID – Geliat aktivitas penyembelihan di Rumah Potong Hewan (RPH) di Jalan Imam Bonjol Sidorejo Lor, Kecamatan Sidorejo, Kota Salatiga, terus didampingi Pemerintah Provinsi Jawa Tengah.

Salah satu aktivitas di RPH pada Jumat (2/6/2023) pukul tiga pagi, para petugas tampak sibuk sesuai tugas masing-masing.

Ada dokter hewan, tukang jagal serta  petugas penanganan hewan pasca penyembelihan.

Petugas selalu memeriksa hewan yang datang ke tempat itu sebelum proses penyembelihan, dan didistribusikan, sehingga pelayanan RPH ke masyarakat menjadi lebih maksimal dan bagus.

Baca Juga: Pemprov Jateng Berikan Bantuan Ratusan Miliar ke Pemkab Semarang, Ganjar: Jangan Dikorupsi

Kepala Dinas Pangan dan Peternakan Kota Salatiga Henny Mulyani menjelaskan, sejauh ini peran Pemprov Jateng dalam mendampingi dan mengaudit RPH, memang terus dilakukan, seperti monitor berkala.

“Memang pemprov itu memunyai kewajiban dan kewenangan untuk mengaudit dan mendampingi. Dalam hal ini kan surveilans atau monitor berkala mereka lakukan setahun dua kali. Alhamdulillah, selama ini Kota Salatiga memang mendapatkan perhatian dari provinsi dalam hal pendampingan. Menurut saya, kualitasnya bagus, karena kita tidak ditinggalkan sendiri,” kata Henny, ditemui di RPH Salatiga, Jumat (2/6/2023).

Dia mencontohkan, dalam hal pemenuhan persyaratan, jika ada beberapa hal yang belum memenuhi, pemerintah provinsi aktif memberikan solusi.

Menurutnya, itu poin penting karena kalau tidak dapat dukungan, pihaknya tidak tahu, karena adanya keterbatasan. Pendampingan yang rutin atau kontinu itu merupakan poin penting.

Baca Juga: Empat RPH di Kabupaten Ini Ajukan Sertifikasi NKV dan Halal

Pemerintah provinsi punya kewenangan dan juga kewajiban untuk mendampingi kita, kabupaten/ kota. Tapi yang paling penting ke kita itu solutif. Karena itu indikator, persyaratan sudah jelas dalam aturan. Nah ketika kita dalam tanda petik itu agak mentok sebagaimana untuk memenuhi, nah yang penting, kan ada solusi,” tutur Henny.

Ditambahkan, solusi itu bisa macam-macam. Bisa dari dana, atau harus memperbaiki ini dan itu namun butuh anggaran. Pihaknya pun menerjemahkan aturan tersebut agar bisa diaplikasikan. Misalnya, pihaknya belum memiliki anggaran sehingga belum bisa merehab total, bangunan, lantai, atau alat.

“Kalau kami belum punya itu, bagaimana supaya kami bisa memenuhi indikator itu. Itu kan solutif namanya. Oiya enggak apa-apa itu. Lantainya, dindingnya memang begitu. Yang penting jaga kebersihannya. IIndikator bersih itu bagaimana, dibersihkan dengan cairan pembersih ini, itu kan solusi. Tidak memaksakan, harus ganti bangunannya. Kan repot kalau begitu. Itu kan luar biasa,” katanya.

Editor: Praditya Wibisono

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X