• Sabtu, 23 September 2023

Berlaku Mulai Hari Ini, Berikut Ketentuan Terbaru Perjalanan Domestik di Masa Pandemi Covid-19

- Minggu, 17 Juli 2022 | 08:34 WIB
Penumpang menaiki KA Sritanjung di Stasiun Jember.   (Foto. Fareh Hariyanto - Babad.id)
Penumpang menaiki KA Sritanjung di Stasiun Jember. (Foto. Fareh Hariyanto - Babad.id)

BABAD.ID - Per hari ini Kementerian Perhubungan sudah memberlakukan aturan baru berkaitan perjalanan. Hal itu mengacu pada Surat Edaran (SE) tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang dengan Transportasi baik di dalam negeri maupun luar negeri di Masa Pandemi Covid-19.

Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati mengatakan SE Kemenhub itu merujuk pada SE Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 21 dan 22 Tahun 2022 tentang ketentuan perjalanan orang. 

"Aturan ini mengatur baik dalam negeri maupun luar negeri pada masa pandemi Covid-19,” katanya.

Baca Juga: Jadwal Malaysia Masters 2022, Sabtu 9 Juli 2020: Gregoria Mariska Tunjung Hadapi An Se Young di Semifinal

Untuk perjalanan dalam negeri, Kemenhub menerbitkan sebanyak 4 (empat) SE yaitu: SE No. 68 (transportasi laut), SE No. 70 (transportasi udara), SE No. 72 (perkeretaapian), SE No. 73 (transportasi darat).

Sementara untuk perjalanan luar negeri, Kemenhub menerbitkan sebanyak 3 (tiga) SE yaitu: SE No. 69 (transportasi laut), SE No. 71 (transportasi udara), dan SE No. 74 (transportasi darat).

Menurut Adita adapun secara umum yang diatur di dalam SE tersebut yakni, Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) dengan moda transportasi udara, laut, darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum, penyeberangan, dan kereta api antarkota dari dan ke daerah di seluruh Indonesia. 

Baca Juga: Usai SEA Games, Futsal Indonesia Geser Vietnam Menjadi Peringkat 7 se-Asia

Berikut ketentuan aturan terbaru berdasarkan Surat Edaran (SE) tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang dengan Transportasi baik di dalam negeri maupun luar negeri di Masa Pandemi Covid-19

1) PPDN yang mendapatkan vaksinasi dosis ketiga (booster) tidak wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen;

2) PPDN yang mendapatkan vaksinasi dosis kedua wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam.

Atau hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan dan dapat melakukan vaksinasi dosis ketiga (booster) on-site saat keberangkatan;

Baca Juga: Kemenag Terbitkan SE tentang Kegiatan di Tempat Ibadah saat PPKM, Ini Isinya

3) PPDN yang mendapatkan vaksinasi dosis pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan;

4) PPDN dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan tidak dapat menerima vaksinasi dikecualikan terhadap ketentuan vaksinasi. Namun wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan.

Halaman:

Editor: Fareh Hariyanto

Sumber: dephub.go.id

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X