BABAD.ID – Setelah laman dibahas akhirnya hari ini rapat Paripurna resmi menyetujui Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP) disahkan menjadi Undang-Undang.
Saat rapat itu dimulai seluruh fraksi di DPR menyatakan persetujuannya RUU PDP menjadi Undang-undang. Apalagi setelah kasus peretasan marak terjadi, membuat paying hukum ini sangat penting.
Baca Juga: Lima Destinasi Wisata Kota Jogja yang Tak Boleh Dilewatkan Wisatawan
Rapat Paripurna dengan agenda Pembicaraan Tingkat II atau Pengambilan Keputusan atas RUU PDP dipimpin oleh Lodewijk F Paulus Wakil Ketua DPR RI.
Rapat diawali dengan laporan dari Komisi I yang selama ini memproses RUU PDP. Laporan disampaikan oleh Abdul Kharis Almasyhari Wakil Ketua Komisi I.
Baca Juga: Haid Pemicu Turunnya Iman? Berikut Ibadah-ibadah yang Boleh Dilakukan Selama Haid
Setelah pembacaan laporan Komisi I, pimpinan rapat Paripurna kemudian menanyakan kepada seluruh fraksi dan seluruh anggota dewan yang hadir untuk persetujuan RUU PDP menjadi UU. Secara aklamasi semuanya menyetujui.
“Terima Kasih kepada pimpinan Komisi I DPR RI yang telah menyampaikan laporan hasil pembahasan RUU ini,” kata Lodewijk.
Baca Juga: Tradisi Rebo Wekasan di Berbagai Daerah di Indonesia, Ada Kirab dan Membuat Air Salamun
Selanjutnya, ia menanyakan kepada setiap fraksi ihwal Rancangan Undang-Undang tentang Perlindungan Data Pribadi dapat disetujui untuk disahkan menjadi Undang-Undang.
Artikel Terkait
17 Juta Data Pelanggan PLN Diduga Bocor, Ini Respons PLN
Dan Terjadi Lagi, 1,3 Miliar Data Kominfo Diduga Bocor
Warganet Marah Data NIK Bocor Kemungkinan Dibeli Parpol untuk Pemilu 2024, Ini Kata KPU
Menko Polhukam Mahfud MD Tanggapi Kebocoran Data dan Hacker Bjorka
Ini Kata Menkominfo Soal Hacker Bjorka dan Beredarnya Data Negara
Siapa Hacker Bjorka yang Acak-acak Data Indonesia? Ini Kata Rocky Gerung
Merespons Kebocoran Data, Pemerintah Resmi Bentuk Satgas