Daftar OTT KPK di Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi

- Kamis, 22 September 2022 | 21:25 WIB
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) lakukan operasi tangkap tangan (OTT) diduga panitera muda Mahkamah Agung terkait suap dan pungutan tidak sah (Tangkapan layar instagram @official.KPK)
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) lakukan operasi tangkap tangan (OTT) diduga panitera muda Mahkamah Agung terkait suap dan pungutan tidak sah (Tangkapan layar instagram @official.KPK)

 

BABAD.ID- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK kembali ) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap sejumlah orang terkait penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA) pada Rabu, 21 September 2022.

Operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK diduga menyeret hakim agung Mahkamah Agung dan pengacara dari Semarang. 

Berikut daftar tersangka dari operasi tangkap tangan KPK di Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi

Baca Juga: Cara Melapor Apabila Namamu Tercatut Sebagai Anggota Parpol untuk Pemilu 2024

  • Patrialis Akbar

Hakim Mahkamah Konstitusi pernah terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Rabu malam, 25 Januari 2017.

Patrialis terseret kasus menerima suap dari pengusaha impor daging, Basuki Hariman dan stafnya Ng Fenny. 

Patrialis saat itu terbukti menerima  50.000 dollar AS, dan Rp 4 juta. 

Suap dilancarkan oleh Basuki Hariman kepada Patrialis guna memenangkan putusan perkara Nomor 129/PUU-XIII/2015 terkait uji materi atas Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan, yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi.

Baca Juga: Budget atau Dana yang Harus Dipersiapkan Sebelum Belajar di Kampung Inggris Pare

  • Akil Mochtar

Penyidik KPK pernah melakukan aksi operasi tangkap tangan (OTT) di kediaman Mantan Ketua Hakim Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar di Kompleks Widya Chandra, Jakarta Selatan pada Rabu, 2, Oktober 2013. 

Akil Mochtar  terjerat operasi tangkap tangan (OTT) terkait sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah,

Baca Juga: Lima Destinasi Wisata Kota Jogja yang Tak Boleh Dilewatkan Wisatawan

  • Nurhadi. 

Mantan Sekretaris Mahkamah Agung  terjerat kasus suap sejumlah Rp45,726 miliar dari Direktur Utama PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT).

Nurhadi ditetapkan sebagai tersangka pada kasus pengaturan perkara di Mahkamah Agung pada 2016.

Halaman:

Editor: Fadli Rais

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Ada Tiga Kelas dalam Penerbangan Emirates A380

Jumat, 2 Juni 2023 | 11:54 WIB

809 Calhaj Karanganyar Pamit ke Pemkab

Jumat, 2 Juni 2023 | 08:15 WIB

Pemkab Jepara Pastikan Pilpet 2024 Ditunda

Jumat, 2 Juni 2023 | 07:15 WIB
X