BABAD.ID – Kementerian Perdagangan melalui Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (Ditjen PKTN) melakukan giat pemusnahan barang impor senilai Rp11 miliar.
Pemusnahan itu digelar di kawasan pergudangan Jaya Park, Sidoarjo, Jawa Timur. Zulkifli Hasan Kemendag menjelaskan jika pemusnahan ini adalah tindak lanjut dari pemeriksaan dan pengawasan tata niaga.
“Pengawasan itu dilakukan pada Januari–September 2022 di wilayah kerja Balai Pengawasan Tertib Niaga Surabaya. Produk-produk itu terbukti tidak berdasarkan regulasi impor,” jelas Zulkifli Hasan di Sidoarjo, Sabtu (24/09/2022).
Baca Juga: Ramalan Gemini, Minggu, 25 September 2022: Kesehatan, Cinta dan Karir
Zulkifli Hasan melanjutkan, pemusnahan barang itu dilakukan terhadap 15 jenis produk impor. Antara lain elektronik, produk kehutanan, produk plastik, dan produk pakaian.
Importir produk-produk itu tidak memiliki perizinan impor yang dipersyaratkan sesuai dengan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 25 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Permendag Nomor 20 Tahun 2021 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor.
“Kegiatan pemusnahan ini adalah upaya agar para pelaku usaha bisa tertib secara hukum dan menaati perundang-undangan di bidang perdagangan dalam melaksanakan kegiatan usahanya,” ujar Zulkifli Hasan.
Baca Juga: Maulid Nabi: Ciri-Ciri Fisik Nabi Muhammad ﷺ Mulai dari Rambut hingga Ujung Kaki
Kemendag itu juga mengeklaim apabila selama ini pemerintah telah memberi banyak kemudahan bagi pelaku usaha dalam melakukan kegiatan usahanya.
Misalnya, kemudahan pengurusan perizinan, keringanan di bidang fiskal, mempersingkat waktu arus masuk barang, dan pembinaan terhadap pelaku usaha.
“Untuk itu, sudah sepatutnya pelaku usaha juga tertib hukum dalam melaksanakan kegiatan usahanya,” imbuh Zulkifli.
Baca Juga: Pepatah Jawa 'Jer Basuki Mawa Beya', Ini Arti dan Penjelasannya
Sementara itu Veri Anggrijono Direktur Jenderal PKTN Kementerian Perdagangan berharap kepada para pelaku usaha agar selalu menaati ketentuan peraturan di bidang perdagangan dalam melakukan kegiatan usahanya.
“Kami akan tegas dalam menegakkan ketentuan peraturan perundang-undangan. Tidak ada kompromi bagi pelaku usaha yang tidak taat atau menyalahgunakan aturan,” ucap Veri.
Baca Juga: Pulih dari Cedera, Persebaya Bakal Turun Leo Lelis saat Laga Melawan Arema
Artikel Terkait
Siapa Hacker Bjorka yang Acak-acak Data Indonesia? Ini Kata Rocky Gerung
Ini Sanksi Bagi Penerima Beasiswa LPDP Bila Tidak Mau Kembali ke Indonesia
Inflasi di Jateng Rangking 3 Terendah Se-Indonesia
Dinobatkan Jadi Negara Terindah, Ini Lima Tempat Wisata Indonesia yang Paling Recommended
Ingat, Besok Hari Terakhir Beasiswa Indonesia Bangkit 2022 dari Kemenag
Empat Rekomendasi Beasiswa Indonesia Bangkit dari Kemenag
Tradisi Rebo Wekasan di Berbagai Daerah di Indonesia, Ada Kirab dan Membuat Air Salamun
Pekan ke 11 Liga 1 Indonesia, Persis Solo Siap Hadapi PSM Makasar