Kemenag Haruskan Pembimbing Ibadah Haji Bersertifikat

- Senin, 26 September 2022 | 18:36 WIB
Arsad Hidayat Direktur Bina Haji Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag.   (Foto. Kemenag RI)
Arsad Hidayat Direktur Bina Haji Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag. (Foto. Kemenag RI)

BABAD.ID - Kementerian Agama (Kemenag) menyatakan para pembimbing ibadah haji harus memiliki sertifikat sebagai upaya untuk meningkatkan kualitas layanan manasik yang profesional dan terstandar.

Baca Juga: 5 Rekomendasi Wisata Terbaik di Kawasan Wisata Banyumas

Arsad Hidayat Direktur Bina Haji Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag mengatakan jika sertifikat dirasa perlu guna meninggkatkan layanan bagi jemaah.

“Para pembimbing harus memiliki sertifikat pembimbing ibadah haji,” katanya dikutip dari laman kementrian agama. Senin, 26 September 2022.

Baca Juga: Ramalan Aquarius, Selasa, 27 September 2022: Kesehatan, Cinta dan Karir

Ia mengatakan Undang-Undang No 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah memberi mandat kepada Kemenag untuk melakukan pembinaan.

Salah satu upaya yang dilakukan adalah melakukan sertifikasi petugas dan pembimbing ibadah haji. Dia berharap dengan melakukan sertifikasi dapat menghasilkan para petugas dan pembimbing haji yang profesional.

Baca Juga: Sinopsis Film Sri Asih, Superhero Perempuan Pertama Indonesia

Proses sertifikasi bekerja sama dengan sejumlah Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri.

“Ke depan tidak bisa ditawar lagi, mereka yang menjadi pembimbing adalah para pembimbing profesional. Siapa? Mereka adalah orang yang sudah memiliki sertifikat,” kata dia.

Baca Juga: Kritik Kadar Gula, Es Teh Indonesia Layangkan Somasi pada Pelanggan 

Menurutnya, Undang-Undang juga mengamanahkan kepada setiap penyelenggara ibadah haji dan umrah, PPIU atau PIHK, untuk memiliki pembimbing manasik haji atau umrah yang mempunyai sertifikat.

“Penyelenggara ibadah haji dan umrah kita syaratkan punya pembimbing bersertifikat juga,” pungkasnya.***

Editor: Fareh Hariyanto

Sumber: Kemenag.go.id

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Ada Tiga Kelas dalam Penerbangan Emirates A380

Jumat, 2 Juni 2023 | 11:54 WIB

809 Calhaj Karanganyar Pamit ke Pemkab

Jumat, 2 Juni 2023 | 08:15 WIB

Pemkab Jepara Pastikan Pilpet 2024 Ditunda

Jumat, 2 Juni 2023 | 07:15 WIB
X