BABAD.ID - Setelah 2,5 bulan berjalan, kasus penembakan Brigadir Joshua atau yang dikenal dengan kasus Duren Tiga kini memasuki babak baru.
Sebagai informasi, pada Rabu, 28 September 2022 Kejaksaan Agung telah menyatakan kasus tersebut P21 atau dinyatakan lengkap.
Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo menyatakan akan mempersiapkan kelengkapan terkait tersangka dan barang bukti untuk diserahkan kepada Kejaksaan pada Senin atau Rabu.
Baca Juga: Ferdy Sambo Dipecat dengan Tidak Hormat, Ini Pasal-Pasal yang Mejeratnya
Kapolri mengapresiasi berbagai pihak terkait penetapan P21 kasus pembunuhan berencana yang melibatkan 5 tersangka dan kasus obstraction of justice yang melibatkan 7 tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir Joshua.
Kapolri mengumumkan tersangka Putri Candrawathi atau PC diputuskan untuk ditahan.
"Hari ini saudara PC kita nyatakan kita putuskan untuk ditahan di Rutan Mabes Polri," kata Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo dalam jumpa pers, Jumat, 30 September 2022.
Ia menyebut, tersangka Putri Candrawathi sebelumnya telah menjalani pemeriksaan kesehatan jasmasi maupun psikologi.
Ia mengatakan, kondisi kesehatan jasmani maupun psikologi tersangka Putri Candrawathi dalam keadaan baik.
Penahanan tersebut untuk mempersiapkan dan mempermudah proses penyerahan berkas tahap 2.
Baca Juga: PSSI-LIB Gelar Rakor Bersama Mabes Polri Jelang Kick-Off Liga 1
Kapolri menyatakan komitmen untuk melanjutkan dan menuntaskan kasus tersebut.
Sebagai informasi, Brigadir Joshua tewas dalam insiden penembakan di rumah dinas Ferdy Sambo Duren Tiga, Jakarta, 8 Juli 2022 lalu.
Artikel Terkait
Putri Candrawati Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Kematian Brigadir J
5 Fakta Terbaru Kasus Brigadir J Usai Kapolri Rapat Dengar Pendapat dengan DPR
Ferdy Sambo Dipecat dengan Tidak Hormat, Ini Pasal-Pasal yang Mejeratnya
5 Serba-Serbi Sidang Kode Etik Profesi Ferdy Sambo
Kronologi Kasus Pembunuhan Berencana Brigadir J, Dari Rancangan Skenario Hingga Penetapan Tersangka 7 Perwira