BABAD.ID- Komisi Disiplin PSSI rampung menggelar sidang atas Tragedi Kanjuruhan.
Ketua Komdis PSSI Erwin Tobing menyampaikan ada tiga sanksi yang diberikan pihaknya kepada Arema FC.
Berikut sanksi terhadap Arema FC yang diputuskan oleh Komdis PSSI:
Arema FC Dilarang Menggelar Laga Kandang
Buntut Tragedi Kanjuruhan, Singo Edan tidak boleh menggelar laga kandang pada lanjutan Liga 1 2022/2023 di Stadion Kanjuruhan.
Laga Kandang Tanpa Penonton
Laga kandang Arema FC harus digelar lokasi netral tanpa penonton dengan syarat jarak 250 km dari Malang.
"Dilarang menyelenggarakan pertandingan dengan penonton sebagai host atau tuan rumah dan harus dilaksanakan di tempat yang jauh dari homebase Malang," kata Erwin saat memberikan keterangan pers hari ini Selasa, 4 Oktober 2022.
Baca Juga: Manchester United Sampaikan Belasungkawa atas Tragedi Sepakbola Kanjuruhan Malang
Denda 250 Juta
Akibat kejadian pasca partai Persebaya vs Arema FC Sabtu, 1 Oktober 2022, Singo Edan dijatuhi sanksi denda sebesar Rp250 juta.
"Kedua, klub Arema FC dikenakan sanksi denda Rp 250 juta," tutur Erwin.
Larangan Aktivitas Sepak Bola Seumur Hidup
Ketua Security Officer, Seko Sutrisno dan Ketua Panpel Abdul Haris dijatuhi hukuman berupa larangan beraktivitas di lingkungan sepak bola seumur hidup.
Artikel Terkait
Usai Peristiwa Kanjuruhan, Sepak Bola Indonesia Duduki Peringkat Ketiga Tragedi Pertandingan Paling Mematikan
Aremania Beri Respect Tantri Kotak yang Ajak Warganet Melantunkan Doa Bersama Pasca Tragedi Kanjuruhan
Tren Suntik Vitamin C, BPOM Ingatkan Waspada Peredaran Injeksi Ilegal
Galang Dana Tembus 400 Juta, ARMY Indonesia: Akan Disalurkan Tim ARMY Malang