Berikut Daftar Sanksi Komdis PSSI: Denda 250 Juta hingga Larang Panpel Beraktivitas di Sepak Bola

- Selasa, 4 Oktober 2022 | 16:54 WIB
Logo PSSI (Foto: Screenshot)
Logo PSSI (Foto: Screenshot)

BABAD.ID- Komisi Disiplin PSSI rampung menggelar sidang atas Tragedi Kanjuruhan.

Ketua Komdis PSSI Erwin Tobing menyampaikan ada tiga sanksi yang diberikan pihaknya kepada Arema FC.

Berikut sanksi terhadap Arema FC yang diputuskan oleh Komdis PSSI

Arema FC Dilarang Menggelar Laga Kandang

Buntut Tragedi Kanjuruhan, Singo Edan  tidak boleh menggelar laga kandang pada lanjutan Liga 1 2022/2023 di Stadion Kanjuruhan.

Laga Kandang Tanpa Penonton

Laga kandang Arema FC harus digelar lokasi netral tanpa penonton dengan syarat jarak 250 km dari Malang. 

"Dilarang menyelenggarakan pertandingan dengan penonton sebagai host atau tuan rumah dan harus dilaksanakan di tempat yang jauh dari homebase Malang," kata Erwin saat memberikan keterangan pers hari ini Selasa, 4 Oktober 2022.

Baca Juga: Manchester United Sampaikan Belasungkawa atas Tragedi Sepakbola Kanjuruhan Malang

Denda 250 Juta

Akibat kejadian pasca partai Persebaya vs Arema FC Sabtu, 1 Oktober 2022, Singo Edan dijatuhi sanksi denda sebesar Rp250 juta.

"Kedua, klub Arema FC dikenakan sanksi denda Rp 250 juta,"  tutur Erwin.

Larangan Aktivitas Sepak Bola Seumur Hidup

Ketua Security Officer, Seko Sutrisno dan Ketua Panpel Abdul Haris dijatuhi hukuman berupa larangan  beraktivitas di lingkungan sepak bola seumur hidup.

Halaman:

Editor: Fadli Rais

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X