BABAD.ID - Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Novriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Ferdy Sambo (49) menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin 17 Oktober 2022.
Tampak dalam video live streaming Youtube Polri TV, Ferdy Sambo hadir mengenakan baju batik dan masker berwarna hitam.
Sambo menyatakan dalam kondisi sehat saat sidang dimulai.
Baca Juga: Kembali Ke Mako Brimob, Ferdy Sambo Sampaikan Permintaan Maaf Pada Orang Tua Brigadir Yosua
Agenda sidang perdana kali ini adalah pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum atau JPU terhadap tersangka Ferdy Sambo.
Ferdy telah menyatakan menerima surat dakwaan dari JPU Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Surat Dakwaan tersebut tercatat No Register Perkara PDM 242/JKTSL/10/2022.
Baca Juga: Begini Cara Daftar Pendidikan Profesi Guru Madrasah Prajabatan dari Kemenag
Sebagaimana diketahui, Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo ditangkap pada 11 Agustus 2022.
Artikel Terkait
Ferdy Sambo Dipecat dengan Tidak Hormat, Ini Pasal-Pasal yang Mejeratnya
5 Serba-Serbi Sidang Kode Etik Profesi Ferdy Sambo
Kembali Ke Mako Brimob, Ferdy Sambo Sampaikan Permintaan Maaf Pada Orang Tua Brigadir Yosua