BABAD.ID - Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Novriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Ferdy Sambo menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 17 Oktober 2022.
Agenda sidang kali ini adalah pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum atau JPU terhadap terdakwa Ferdy Sambo.
Dalam pembacaan surat dakwaan No Register Perkara PDM 242/JKTSL/10/2022 itu, JPU mengungkap secara detail rencana pembunuhan terhadap Brigadir J.
Baca Juga: Ferdy Sambo Kenakan Batik Jalani Sidang Perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
JPU juga mengungkap percakapan detik-detik pembunuhan Brigadir J.
Richard Eliezer yang menjadi eksekutor sempat menjalani tes PCR bersama Brigadir J pada hari pembunuhan.
Sambo yang telah mendengar cerita sepihak dari Putri Candrawathi soal pelecehan di Magelang merencanakan untuk membunuh Brigadir J.
Baca Juga: 5 Serba-Serbi Sidang Kode Etik Profesi Ferdy Sambo
Sambo lalu memanggil Ricky Rizal dengan handy talky. Ia bertanya kepada Ricky "Ada apa di Magelang?"
Artikel Terkait
Ferdy Sambo Dipecat dengan Tidak Hormat, Ini Pasal-Pasal yang Mejeratnya
5 Serba-Serbi Sidang Kode Etik Profesi Ferdy Sambo
Kembali Ke Mako Brimob, Ferdy Sambo Sampaikan Permintaan Maaf Pada Orang Tua Brigadir Yosua
Ferdy Sambo Kenakan Batik Jalani Sidang Perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan