BABAD.ID – Buntut kasus yang diungkapkan oleh Presiden Gambia tentang jumlah kematian anak terkait sirup obat batuk buatan India yang terus meningkat menjadi perahatian pemerintah.
Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menginstruksikan apotek di seluruh Indonesia sementara waktu menghentikan penjualan obat bebas berbentuk cairan atau sirup kepada masyarakat.
Larangan sementara itu merupakan bentuk kewaspadaan Pemerintah Indonesia terhadap temuan kasus gangguan ginjal akut progresif atipikal yang mayoritas penderitanya anak-anak.
Baca Juga: 4 Tempat Wisata Gratis di Banyuwangi yang Wajib Dikunjungi
Aturan tersebut ada dalam Surat Edaran Kemenkes Nomor SR.01.05/III/3461/2022 tentang Kewajiban Penyelidikan Epidemiologi dan Pelaporan Kasus Gangguan Ginjal Akut Atipikal.
Murti Utami Plt Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan yang menyampaikan ihwal aturan tersebut yang disebar ke seluruh apoterk.
“Seluruh apotek untuk sementara tidak menjual obat bebas dan atau bebas terbatas dalam bentuk sirup kepada masyarakat, sampai dilakukan pengumuman resmi dari Pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” tulis Kemenkes dikutip dari Laman resminya. Rabu, 19 Oktober 2022.
Baca Juga: Fenomena Bersedekah di Era Media Sosial
Selain apotek, Kemenkes juga mengimbau para tenaga kesehatan menyetop sementara pemberian resep obat-obatan berbentuk sirup kepada pasien, sampai ada pengumuman resmi dari Pemerintah.
Lebih lanjut, Kemenkes meminta Dinas Kesehatan tingkat Provinsi, Kabupaten/Kota, dan fasilitas pelayanan kesehatan melakukan sosialisasi serta edukasi kepada masyarakat terkait gangguan gagal ginjal akut misterius.
Fasilitas pelayanan kesehatan yang melakukan penatalaksanaan awal penyakit misterius itu harus rumah sakit yang memiliki paling sedikit fasilitas ruangan intensif berupa High Care Unit (HCU) dan Pediatric Intensive Care Unit (PICU).
Baca Juga: Latihan Soal Esai dan Jawaban, Pelajaran PKWU SMA Kelas X Semester 1 Kurikulum Merdeka
Sedangkan fasilitas pelayanan kesehatan yang tidak memiliki fasilitas tersebut, harus merujuk ke rumah sakit yang memiliki dokter spesialis ginjal anak dan fasilitas hemodialisis anak.
Lewat surat edaran itu, Kemenkes mengingatkan orang tua waspada gejala penurunan volume air kecil (urin), atau tidak ada urin dengan atau tanpa demam pada anak khususnya yang berusia di bawah 6 tahun.
Kalau ada anak dengan gejala seperti itu, Kemenkes menyarankan segera merujuk ke fasilitas kesehatan terdekat.
Artikel Terkait
Arti Peribahasa Jawa Abot Telak Karo Anak
Pelatih Persija Siapkan Anak Asuhnya Hadapi Persib Besok
Hadapi Uni Emirat Arab Malam Ini, Bima Sakti Pastikan Anak Asuhnya Main Kompetitif
31 Warga Thailand Tewas Akibat Penembakan Massal di Pusat Penitipan Anak.
Tiara Kartika Sering Dirundung Sebagai Anak Kuntilanak, Ternyata Memang Benar Dijaga oleh Sosok Ini
Begini Kondisi Tiara Kartika, Seorang Gadis yang Ramai Diduga Sebagai Anak Kuntilanak, Pasca Terkena Santet
Arti Mimpi Bertemu Dengan Nabi Yaqub Menurut Islam: Salah Satunya Akan Mendapat Ujian dari Anak-Anaknya