BABAD.ID – Kementerian Agama (Kemenag) menggolongkan 16 tindakan sebagai kekerasan seksual.
Penggolongan itu dimuat dalam Peraturan Menteri Agama (PMA) No 73 tahun 2022 tentang Penanganan dan Pencegahan Kekerasan Seksual di Satuan Pendidikan Kemenag.
Baca Juga: Sosok Ivonne Inawade Ungkap Rizky Billar Orang yang Berhati Baik dengan Alasan Ini
Tertulis di dalam Pasal 5 dalam aturan itu disebut, bentuk tindakan kekerasan seksual mencakup perbuatan secara verbal, nonfisik, fisik atau melalui teknologi dan komunikasi.
Kekerasan yang dimaksud adalah sebagai berikut.
Baca Juga: Begini Cara Kemenkes Antisipasi Gangguan Ginjal Akut pada Anak di Indonesia
1. Menyampaikan ujaran yang mendiskriminasi atau melecehkan tampilan secara fisik kondisi tubuh atau identitas gender.
2. Menyampaikan ucapan seperti berupa rayuan, lelucon, dan siulan yang bernuansa seksual.
3. Membujuk, menjanjikan, menawarkan sesuatu, mengancam, atau memaksa untuk melakukan transaksi atau kegiatan seksual.
Baca Juga: 4 Tempat Wisata Gratis di Banyuwangi yang Wajib Dikunjungi
4. Menatap tanpa izin dengan nuansa seksual atau tidak nyaman.
5. Mengintip atau dengan sengaja melihat seseorang yang sedang melakukan kegiatan secara pribadi atau pada ruang yang bersifat pribadi.
6. Memperlihatkan alat kelamin dengan sengaja.
Baca Juga: Fenomena Bersedekah di Era Media Sosial
7. Menyentuh, mengusap, meraba, memegang, memeluk, mencium, dan atau menggosokkan bagian tubuhnya pada tubuh seseorang yang disebut korban.
Artikel Terkait
Ingat, Besok Hari Terakhir Beasiswa Indonesia Bangkit 2022 dari Kemenag
Empat Rekomendasi Beasiswa Indonesia Bangkit dari Kemenag
Kemenag Haruskan Pembimbing Ibadah Haji Bersertifikat
Kemenag Sampaikan Duka Cita Imbas Bangunan Roboh di MTsN 19 Jakarta Selatan yang Mengakibatkan Korban Jiwa
Kaji Ulang Skema Penghitungan Masa Antrean Jemaah Haji, Kemenag RI akan Lakukan Ini
Begini Cara Daftar Pendidikan Profesi Guru Madrasah Prajabatan dari Kemenag