BABAD.ID – Dirgakkum Korlantas Polri Brigjen Pol Aan Suhanan buka suara soal peniadaan tilang manual. Aan menyebut penegakkan hukum terhadap pelanggaran lalu lintas tetap akan dilaksanakan.
Hal ini bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap peraturan yang ada. Selain itu juga memberikan perlindungan serta untuk keselamatan masyarakat dalam berlalu lintas di jalan.
Brigjen Pol Aan Suhanan Dirgakkum Korlantas Polri menjelaskan terkait instruksi Kapolri tentang Surat Telegram Nomor: ST/2264/X/HUM. 3.4.5./2022. yang menyatakan larangan melakukan tilang manual.
Menurutnya, instruksi tersebut harus dipahami dengan dua prinsip penegakan hukum terkait aturan berlalu lintas yakni dengan projustitia dan non yustisial.
“Jadi, penegakan hukum terhadap pelanggaran lalu lintas atau masalah lalu lintas itu sesungguhnya ada dua penyelesaiannya yang pertama penyelesaian dengan projustitia,” katanya dikutip dari laman resmi Korlantas Polri.
Baca Juga: Komite Festival Film Indonesia umumkan Daftar 22 Kategori Nominasi FFI 2022
Artinya, lanjut pelanggaran ditindak, ditilang, proses ke pengadilan, divonis oleh pengadilan sampai dengan pembayaran denda kemudian, dengan cara-cara non yustisia.
Jadi polisi hanya melakukan penegakan hukum tidak perlu sampai ke pengadilan cukup dengan edukasi berikan teguran diharapkan sudah memberikan Efek jera kepada para pelanggar.
Baca Juga: Latihan 10 Soal Pilihan Ganda : PTS PAI kelas 10 SMA dan MA semester 1 Kurikulum Merdeka
Dirgakkum Polri melanjutkan, dengan adanya ST Kapolri yang merujuk pada arahan Joko Widodo Presiden.
Oleh karenanya Kakorlantas Polri akan memaksimalkan untuk penindakan hukum melalui sistem tilang elektronik atau ETLE.
“Kami akan lebih memaksimalkan penegakan hukum yang berbasis IT karena sesuai dengan program Kapolri,” paparnya.
Baca Juga: Pemain Arema FC Dapat Pendampingan Psikolog guna Proses Pemulihan Pascatragedi Kanjuruhan
Artikel Terkait
Kemenkes Perbarui Akses Aplikasi Peduli Lindungi, Begini Cara Penggunaanya
Kaji Ulang Skema Penghitungan Masa Antrean Jemaah Haji, Kemenag RI akan Lakukan Ini
Begini Cara Daftar Pendidikan Profesi Guru Madrasah Prajabatan dari Kemenag
Begini Cara Kemenkes Antisipasi Gangguan Ginjal Akut pada Anak di Indonesia
Merayu hingga Bersiul, Ini Daftar 16 Tindakan Kekerasan Seksual dalam Aturan Terbaru Kemenag
Kemenkes Rilis Daftar 102 Obat yang Tidak Boleh Dijual dan Diresepkan Dokter untuk Cegah Gangguan Ginjal Akut