Capai 245 Kasus Gagal Ginjal, Kemenkes Terus Upayakan Penanganan Awal

- Senin, 24 Oktober 2022 | 20:09 WIB
Budi Gunadi Sadikin Menteri Kesehatan.  (Foto. YouTube Sekretariat Presiden)
Budi Gunadi Sadikin Menteri Kesehatan. (Foto. YouTube Sekretariat Presiden)

BABAD.ID – Kementerian Kesehatan RI terus melakukan penanganan kasus gangguan Ginjal Akut Progresif Atipikal (Acute Kidney Injury/AKI) pada pasien anak di Indonesia.

Hal tersebut setelah pemerintah memperoleh data penambahan anak yang sakit dengan cukup signifikan yang mengakibatkan Balita di Indonesia meninggal.

Baca Juga: Berharap Liga Segera Dimulai, Persebaya dan Persis Kirim Surat ke PSSI

Budi Gunadi Sadikin Menteri Kesehatan (Menkes) mengatakan, kasus gagal ginjal akut yang banyak menyerang anak-anak, per hari ini, Senin 24 Oktober 2022, mencapai 245.

Jumlah penderita penyakit misterius itu tersebar di 26 provinsi, dengan angka kematian sebanyak 141 pasien atau tingkat fatalitasnya sekitar 57 persen.

Baca Juga: Local Media Summit 2022: Lebih dari 300 Media Lokal dan 20 Partner Berkolaborasi

Dikutip dari laman Kemenkes, Budi menyebut 80 persen kasus itu terdeteksi di DKI Jakarta, Jawa Barat, Aceh, Jawa Timur, Sumatera Barat, Bali, Banten, dan Sumatera Utara.

“Berdasarkan analisa Tim Kemenkes, fatalitias gagal ginjal akut mulai melonjak bulan Agustus 2022 sebanyak 36 kasus, lalu September tercatat 78 kasus, dan Oktober 141 kasus,” ujar Budi Gunadi.

 Baca Juga: Latihan Soal dan Kunci Jawaban Materi BAB III PKWU SMA Kelas X Semester 1 Kurikulum Merdeka

Sebelumnya, Joko Widodo Presiden menginstruksikan Kemenkes dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) lebih selektif memberikan izin edar obat-obatan.

Merespons arahan Presiden itu, Kemenkes melarang sementara seluruh apotek dan tenaga kesehatan menjual atau meresepkan obat berbentuk sirop kepada masyarakat.

 Baca Juga: Persis Solo Mulai Lawatan ke Jawa Timur untuk Latih Tanding

Lalu, BPOM merilis daftar obat sirop yang bebas dari cemaran Etilen Glikol dan Dietilen Glikol, serta obat sirop yang punya kandungan dua zat kimia tersebut melebihi ambang batas aman.

Merujuk hasil pengujian BPOM, Kemenkes menyatakan larangan beredar masih berlaku untuk obat yang belum dinyatakan aman. Sedangkan obat yang sudah dinyatakan aman boleh dikonsumsi masyarakat.***

Editor: Fareh Hariyanto

Sumber: Kemenkes RI

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Ada Tiga Kelas dalam Penerbangan Emirates A380

Jumat, 2 Juni 2023 | 11:54 WIB

809 Calhaj Karanganyar Pamit ke Pemkab

Jumat, 2 Juni 2023 | 08:15 WIB

Pemkab Jepara Pastikan Pilpet 2024 Ditunda

Jumat, 2 Juni 2023 | 07:15 WIB
X