“Maka kalau ada exit close nya dalam hal perusahaan tertentu mengalami kesulitan yang bisa dibuktikan dengan bla bla bla secara transparan kenapa tidak karena situasinya sedang berubah,” tandasnya.
Sebagai informasi, Menaker Ida Fauziyah menyatakan pemerintah mengeluarkan formulasi baru pada perhitungan upah minimum 2023. Perhitungan yang sedianya menggunakan aturan PP 36 Tahun 2021 sesuai UU Cipta Kerja diganti dengan Permenaker No 18 Tahun 2022.
Ida menjelaskan berangkat dari aspirasi yang berkembang, penetapan upah minimum melalui PP 36 Tahun 2021 dirasakan belum dapat mengakomodir dampak kondisi sosioekonomi masyarakat.
Artikel Terkait
Ini Bagian Tersulit Selama Produksi Film Cek Toko Sebelah 2 Menurut Ernest Prakasa
Misteri Ingus Bocil dalam Film Cek Toko Sebelah Series Pertama, Asli Nggak sih? Ini Jawaban Ernest Prakasa
Ini Alasan Ernest Prakasa Pilih Chew Kin Wah untuk Perankan Koh Afuk dalam Semua Series Film Cek Toko Sebelah
Catat Baik-baik, Ini Usia yang Bikin Weton Rabu Pon Hoki
Kalender Jawa Hari Ini 23 November 2022: Jumlah Neptu, Watak, Naga Hari dan Jam Baik