BABAD.ID - Kementerian Kesehatan atau Kemenkes RI mengizinkan kepada para lansia berusia 60 tahun ke atas untuk vaksin Covid-19 booster kedua.
Hal itu sebagaimana Surat Edaran Nomor HK.02.02/C/5565/2022 tentang Vaksinasi Covid-19 Dosis Booster ke-2 bagi Kelompok Lanjut Usia.
"Guna memberikan perlindungan tambahan, Kemenkes mengizinkan pemberian vaksinasi COVID-19 booster kedua kepada lansia berusia 60 tahun ke atas," demikian pengumuman Kemenkes RI di Instagram resminya pada Rabu, 23 November 2022.
Baca Juga: BKBH Unisbank Minta DLH Libatkan Masyarakat Korban dalam Pengawasan
Vaksinasi Covid-19 dosis booster kedua bagi lansia dimulai November 2022 ini.
BPOM telah memberikan persetujuan penggunaan dalam darurat terkait vaksin tersebut.
Pemberian vaksin booster kedua bagi lansia dilakukan dengan interval 6 bulan sejak vaksinasi booster pertama.
Baca Juga: Vaksin Influenza Ternyata Dapat Mencegah Penyakit di Musim Penghujan, Simak Penjelasannya
Vaksinasi booster kedua bisadilakukan di fasilitas pelayanan kesehatan atau di pos pelayanan vaksinasi Covid-19.***
Artikel Terkait
Apakah Covid-19 Varian Omicron Lebih Parah? Ini Penjelasan WHO
Setelah Covid-19 Varian Omicron, Kemungkinan Ada Varian Baru Lagi
Terkonfirmasi Positif Covid-19, Empat CJH Situbondo Terancam Gagal Berangkat ke Tanah Suci
Berlaku Mulai Hari Ini, Berikut Ketentuan Terbaru Perjalanan Domestik di Masa Pandemi Covid-19
Jumlah Jemaah Haji yang Terkonfirmasi Positif Covid-19 di Debarkasi Surabaya Bertambah