5 Tarif yang Bakal Naik Mulai Tahun 2023 

- Selasa, 3 Januari 2023 | 13:08 WIB
Ketahui peraturan baru atau syarat naik KRL 2023 terbaru setelah PPKM dicabut, simak penjelasan KAI Commuter di sini. (KRL website)
Ketahui peraturan baru atau syarat naik KRL 2023 terbaru setelah PPKM dicabut, simak penjelasan KAI Commuter di sini. (KRL website)

BABAD.ID Tahun baru 2023 akan diberlakukan kenaikan tarif di berbagai sektor. Mulai dari kenaikan cukai rokok, tarif tol Tangerang - Merak hingga biaya kredit kepemilikan rumah atau KPR.

Bagaimana menurutmu kenaikan tarif di berbagai sektor pada tahun 2023?

Baca Juga: 4 Remaja Asal Kediri Terseret Arus Ombak di Kawasan Pantai Prigi Trenggalek, Begini Kondisinya

Yuk simak rincian kebijakan pemerintah secara detail penerapan kenaikan tarif di lapangan.

  1. Cukai Rokok

    Tarif cukai hasil tembakau (CHT) akan dinaikan oleh pemerintah untuk meningkatkan kesadaran lewat edukasi bahaya merokok di masyarakat. 

    “Dalam keputusan hari ini, Presiden telah menyetujui untuk menaikkan cukai rokok sebesar 10 persen untuk tahun 2023 dan 2024,” ungkap Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati saat memberikan keterangan pers usai mengikuti rapat terbatas (ratas) mengenai kebijakan cukai hasil tembakau tahun 2023 yang dipimpin Presiden Jokowi, Kamis, 3 November 2022, di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat.

    Baca Juga: Penumpang Kereta Api Mengadu ke Ganjar Soal Ketidakjelasan Jadwal hingga Batal Berangkat

    Kenaikan cukai rokok akan terjadi di sigaret kretek mesin (SKM), sigaret putih mesin (SPM), sigaret kretek tangan (SKT) dengan memiliki golongan sendiri. 

    Besaran kenaikan cukai rokok rerata 10% dengan SKM 1 dan 2 bakal meningkat 11,5 hingga 11,75, SPM 1 dan SPM 2 naik di 12 (persen) hingga 11 persen; sedangkan SKT 1, 2, dan 3 naik 5 persen. 

    Pemerintah juga berencana kenaikan cukai rokok juga pada tahun 2024 sama seperti 2023.

  2. Cukai Rokok Elektrik (Vape)

    Cukai rokok elektrik bakal naik pada tahun 2023 sebesar 15 persen. 

    “Hari ini juga diputuskan untuk meningkatkan cukai dari rokok elektronik, yaitu rata-rata 15 persen untuk rokok elektrik dan 6 persen untuk Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya (HPTL) dan ini berlaku selama setiap tahun naik 15 persen selama lima tahun ke depan,” kata Sri Mulyani.


    Baca Juga: Saling Terkait Tapi Berbeda, Begini Perbedaan Pemanasan Global dan Perubahan Iklim

    Landasan Menteri Keuangan menetapkan cukai hasil tembakau berdasarkan target penurunan prevalensi perokok anak usia 10-18 tahun menjadi 8,7 persen yang tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) tahun 2020-2024. 

    Berdasarkan data prevalensi perokok laki-laki dewasa mencapai 71,3 persen, Indonesia jadi peringkat pertama untuk urusan ini. 

Halaman:

Editor: Fadli Rais

Sumber: Kemenkeu, Kemenhub, BANK INDONESIA

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X