• Kamis, 28 September 2023

132 Unit Kendaraan Motor Siap Untuk Uji Praktik SIM C1

- Jumat, 27 Januari 2023 | 21:40 WIB
Sebelum megendarai kendaraan bermotor pastikan sudah memakai helm dan memiliki surat izin mengemudi (SIM)
Sebelum megendarai kendaraan bermotor pastikan sudah memakai helm dan memiliki surat izin mengemudi (SIM)

BABAD.ID - Sebanyak 132 unit kendaraan motor siap distribusikan ke Polda se-Indonesia, untuk digunakan sebagai ujian praktik SIM-C1.

Komando Lalu Lintas atau Korlantas Polri menerangkan akan mempercepat penggolongan Surat Izin Mengemudi atau SIM  yang didasarkan pada tiga jenis.

Penggolonhan SIM  terbagi menjadi tiga yaitu, SIM C, SIM C1 dan SIM C2.

Baca Juga: Tidak Mau Berdamai Venna Melinda dan Ferry Irawan Saling Bongkar Aib

Untuk mendapatkan SIM C1 bagi kendaraan dengan kapasitas 250-500 CC, persyaratanya yaitu harus memiliki SIM C selama 1 tahun.

"Persyaratan untuk dapat SIM C1, minimal memiliki SIM C satu tahun," ujar Direktut Regident Korlantas Polri, Brigjen Pol Yusri Yunus kepada wartawan, Kamis (26/1/2023).

Baca Juga: Venna Melinda Diduga Mengalami Depresi Berat Setelah Kasus KDRT

Brigjen Pol Yusri juga menjelaskan bahwa untuk mendapatkan SIM C2 juga harus memiliki SIM C1 selama 1 tahun juga.

"Masyarakat mendapatkan C2, minimal dia memiliki SIM C1 satu tahun. Jadi kalau tanya C2 kapan dimulai? C1-nya saja belum, satu tahunnya saja belum," sambungnya.

Untuk mempercepat proses penggolongan SIM C1, pihak Korlantas telah menyebarkan 132 unit motor, yang dapat digunakan untuk ujian praktik SIM C1.

"Jadi saat ini program kami ada C1, ada pengadaan 132 unit motor, untuk uji praktik SIM C1. Distribusi keseluruh polda se-Indonesia, bukan ke polres dulu,” katanya***

Editor: Nabila Nikmatul Laeli

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X