BABAD.ID- Mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo, telah divonis bersalah perihal pembunuhan berencana yang menewaskan Brigadir Yosua dan saat ini masih menjadi perbincangan adalah karena vonisnya tersebut Sambo dijatuhi hukuman mati oleh hakim.
Menurut Wakil Menteri Hukum dan HAM atau Wamenkumham, Edward Omar Sharif Hiariej, menjelaskan hukuman mati di Indonesia adalah hukuman spesial atau special punishment dan bukan dijadikan sebagai hukuman utama atau main punishment.
Berikut ini adalah pengertian hukuman mati menurut ahli. Babad id, telah merangkumnya
Apa Itu Hukuman Mati?
Baca Juga: Ramalan Gemini Pekan Ini: Butuh Melakukan Hal-Hal Positif
Hukuman mati ternyata sudah diatur pada Undang Undang Nomor 1 di tahun 2023, mengenai Kitab Undang Undang Hukum Pidana atau KUHP.
Dalam pasal 98 Undang-undang disebutkan bahwa hukuman mati merupakan bentuk ancaman secara alternatif yang digunakan sebagai upaya terakhir dalam mencegah tindak pidana dan untuk mengayomi masyarakat.
Pelaksanaan hukuman mati itu kemudian telah diatur pada pasal 99 UU No 1 Tahun 2023. Berikut adalah bunyi pasal yang terdiri dari empat ayat yaitu
Pada Pasal 99 UU No 1 Tahun 2023 berbunyi,
1.Pidana mati dapat dilaksanakan setelah permohonan grasi bagi terpidana ditolak Presiden.
2.Pidana mati sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilaksanakan di muka umum.
3.Pidana mati dilaksanakan dengan menembak terpidana sampai mati oleh regu tembak atau dengan cara lain yang ditentukan dalam Undang Undang.
4. Pelaksanaan pidana mati terhadap perempuan hamil, perempuan yang sedang menyusui bayinya, atau orang yang sakit jiwa ditunda sampai perempuan tersebut melahirkan, perempuan tersebut tidak lagi menyusui bayinya, atau orang yang sakit jiwa tersebut sembuh.
Baca Juga: Popularitas Karya Berujung Merosotnya Moral Bangsa
Dilansir dari situs resmi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia atau Kemenkumham, Wamenkumham yaitu Edward Omar Sharif Hiariej, menerangkan penerapan pidana mati adalah hukuman spesial dan bisa berubah.
"Artinya apabila seorang terpidana berkelakuan baik akan dapat diberikan penurunan hukuman menjadi penjara seumur hidup atau dua puluh tahun penjara. Jadi hukuman mati bukan main punishment, tapi menjadi special punishment," kata Edward yang akrab disapa Eddy, dikutip dari situs kemenkumham.go.id.
Menurut jurnal berjudul Hukuman Mati karya Ayub Torry Satriyo Kusumo, yang ditinjau dari Perspektif Hukum dan HAM Internasional hukuman mati bertentangan dengan ketentuan internasional HAM terutama Pasal 3 DUHAM yaitu hak untuk hidup.
"Sikap berkelakuan baik selama menjadi Warga Binaan Pemasyarakatan atau WBP dapat dijadikan acuan dalam pemberian penurunan hukuman atau pengajuan bebas bersyarat," tutur Eddy.
Artikel Terkait
Mengenal Apa itu Hukuman Mati, Vonis yang Dijatuhkan kepada Ferdy Sambo
Ngeri, 7 Kasus Dengan Vonis Hukuman Mati yang Ada di Indonesia, Selain Amrozi ada Ferdy Sambo
Fakta di Persidangan Ferdy Sambo! Pakar Hukum Indonesia Jamin Ginting Ungkap Begini
Komnas HAM: Hari Kurniawan Berikan Tanggapan Perihal Hukuman Vonis Mati Bagi Ferdy Sambo
Obstruction Of Justice: Ternyata dilakukan oleh Ferdy Sambo yang Berakibat Fatal
Begini Profil Wahyu Iman Santoso: Hakim yang Jatuhi Ferdy Sambo Hukuman Mati
Mencoreng Institusi Polri: Ini Alasan Wahyu Imam Santoso Jatuhi Hukuman Mati Ferdy Sambo
Tuhan yang Pelihara Kehidupan: Persekutuan Gereja Indonesia Tolak Hukuman Mati Ferdy Sambo
Manusia Memiliki Hak Hidup: Begini Problematikan Vonis Hukuman Mati Ferdy Sambo
Begini Pasal yang Menjerat Ferdy Sambo Sehingga Dijatuhkan Vonis Hukuman MatiĀ