BABAD.ID- Hukuman mati saat ini telah menjadi perbincangan khusus sejak viralnya Ferdy Sambo yang telah dijatuhi hukuman mati oleh hakim
Diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, pidana mati dapat diancamkan secara alternatif dan dianggap sebagai upaya terakhir.
Penerapan hukuman mati dalam Undang-undang juga telah diatur pasal Pasal 100 dan 101 yang berbunyi:
Pasal 100 UU No 1 Tahun 2023
1. Hakim menjatuhkan pidana mati dengan masa percobaan selama 10 sepuluh tahun dengan memperhatikan:
a. rasa penyesalan terdakwa dan ada harapan untuk memperbaiki diri; atau
b. peran terdakwa dalam Tindak Pidana.
Baca Juga: VIRAL: Kasus Vonis Hukuman Mati Ferdy Sambo, Berikut Pengertian Hukuman Mati dan Dasarnya
2. Pidana mati dengan masa percobaan sebagaimana dimaksud pada ayat l harus dicantumkan dalam putusan pengadilan.
3. Tenggang waktu masa percobaan 10 sepuluh tahun dimulai 1 satu Hari setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap.
4. Jika terpidana selama masa percobaan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 menunjukkan sikap dan perbuatan yang terpuji, pidana mati dapat diubah menjadi pidana penjara seumur hidup dengan Keputusan Presiden setelah mendapatkan pertimbangan Mahkamah Agung.
5 Pidana penjara seumur hidup sebagaimana dimaksud pada ayat 4 dihitung sejak Keputusan Presiden ditetapkan.
6.Jika terpidana selama masa percobaan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 tidak menunjukkan sikap dan perbuatan yang terpuji serta tidak ada harapan untuk diperbaiki, pidana mati dapat dilaksanakan atas perintah Jaksa Agung.
Baca Juga: 5 Keunggulan OPPO Reno8 T yang Wajib Kamu Tahu Sebelum Membelinya
Pasal 101 UU No 1 Tahun 2023
Jika permohonan grasi terpidana mati ditolak dan pidana mati tidak dilaksanakan selama 10 sepuluh tahun, sejak grasi ditolak bukan karena terpidana melarikan diri, pidana mati dapat diubah menjadi pidana penjara seumur hidup dengan Keputusan Presiden.
Pelaksanaan Hukuman mati di Indonesia
Dalam Penjelasan atas UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHP disebutkan bahwa pidana mati tidak terdapat dalam stelsel pidana pokok. Berikut bunyi penjelasan Pasal 98 UU No 1 Tahun 2023 tentang hukuman mati diancamkan secara alternatif sebagai upaya terakhir untuk mencegah dilakukannya tindak pidana.
Itulah penjelasan dari dasar hukum vonis hukuman mati***
Artikel Terkait
Ngeri, 7 Kasus Dengan Vonis Hukuman Mati yang Ada di Indonesia, Selain Amrozi ada Ferdy Sambo
Fakta di Persidangan Ferdy Sambo! Pakar Hukum Indonesia Jamin Ginting Ungkap Begini
Komnas HAM: Hari Kurniawan Berikan Tanggapan Perihal Hukuman Vonis Mati Bagi Ferdy Sambo
Obstruction Of Justice: Ternyata dilakukan oleh Ferdy Sambo yang Berakibat Fatal
Begini Profil Wahyu Iman Santoso: Hakim yang Jatuhi Ferdy Sambo Hukuman Mati
Mencoreng Institusi Polri: Ini Alasan Wahyu Imam Santoso Jatuhi Hukuman Mati Ferdy Sambo
Tuhan yang Pelihara Kehidupan: Persekutuan Gereja Indonesia Tolak Hukuman Mati Ferdy Sambo
Manusia Memiliki Hak Hidup: Begini Problematikan Vonis Hukuman Mati Ferdy Sambo
Begini Pasal yang Menjerat Ferdy Sambo Sehingga Dijatuhkan Vonis Hukuman MatiĀ
VIRAL: Kasus Vonis Hukuman Mati Ferdy Sambo, Berikut Pengertian Hukuman Mati dan Dasarnya