• Senin, 25 September 2023

TERBARU! Begini Dasar Hukum dari Hukuman Mati

- Selasa, 14 Februari 2023 | 20:42 WIB


BABAD.ID- Hukuman mati saat ini telah menjadi perbincangan khusus sejak viralnya Ferdy Sambo yang telah dijatuhi hukuman mati oleh hakim

Diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, pidana mati dapat diancamkan secara alternatif dan dianggap sebagai upaya terakhir.

Penerapan hukuman mati dalam Undang-undang juga telah diatur pasal Pasal 100 dan 101 yang berbunyi:

Pasal 100 UU No 1 Tahun 2023
1. Hakim menjatuhkan pidana mati dengan masa percobaan selama 10 sepuluh tahun dengan memperhatikan:
a. rasa penyesalan terdakwa dan ada harapan untuk memperbaiki diri; atau
b. peran terdakwa dalam Tindak Pidana.

Baca Juga: VIRAL: Kasus Vonis Hukuman Mati Ferdy Sambo, Berikut Pengertian Hukuman Mati dan Dasarnya

2. Pidana mati dengan masa percobaan sebagaimana dimaksud pada ayat l harus dicantumkan dalam putusan pengadilan.

3. Tenggang waktu masa percobaan 10 sepuluh tahun dimulai 1 satu Hari setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap.

4. Jika terpidana selama masa percobaan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 menunjukkan sikap dan perbuatan yang terpuji, pidana mati dapat diubah menjadi pidana penjara seumur hidup dengan Keputusan Presiden setelah mendapatkan pertimbangan Mahkamah Agung.

5 Pidana penjara seumur hidup sebagaimana dimaksud pada ayat 4 dihitung sejak Keputusan Presiden ditetapkan.
6.Jika terpidana selama masa percobaan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 tidak menunjukkan sikap dan perbuatan yang terpuji serta tidak ada harapan untuk diperbaiki, pidana mati dapat dilaksanakan atas perintah Jaksa Agung.

Baca Juga: 5 Keunggulan OPPO Reno8 T yang Wajib Kamu Tahu Sebelum Membelinya

Pasal 101 UU No 1 Tahun 2023
Jika permohonan grasi terpidana mati ditolak dan pidana mati tidak dilaksanakan selama 10 sepuluh tahun, sejak grasi ditolak bukan karena terpidana melarikan diri, pidana mati dapat diubah menjadi pidana penjara seumur hidup dengan Keputusan Presiden.

Pelaksanaan Hukuman mati di Indonesia
Dalam Penjelasan atas UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHP disebutkan bahwa pidana mati tidak terdapat dalam stelsel pidana pokok. Berikut bunyi penjelasan Pasal 98 UU No 1 Tahun 2023 tentang hukuman mati diancamkan secara alternatif sebagai upaya terakhir untuk mencegah dilakukannya tindak pidana.

Itulah penjelasan dari dasar hukum vonis hukuman mati***

Editor: Nabila Nikmatul Laeli

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X