Mlumah Murep, Mitos Adat Tentang Larangan Pernikahan Masyarakat Trenggalek

- Sabtu, 12 November 2022 | 17:58 WIB
Potret pernikahan dalam kebudayaan Jawa (Wikimedia)
Potret pernikahan dalam kebudayaan Jawa (Wikimedia)

BABAD.ID- Masyarakat Bendorejo, Kecamatan Pogalan, Kabupaten Trenggalek masih percaya dengan mitos mlumah murep.

Sebuah mitos adat yang berisi pantangan atau larangan pernikahan apabila sang calon pengantin memiliki saudara yang sudah menikah degan orang sedesanya.

Untuk memahami lebih jauh bagaimana mitos mlumah merep berkembang di tengah masyarakat Bendorejo, berikut penjelasannya.

Baca Juga: Mitos Jawa, 'Ojo Turu Isuk Mundhak Rejekine dithothol Pitik', Ini Penjelasannya!

Mlumah murep merupakan mitos yang telah berkembang secara turun temurun.

Hingga demikian, tidak dapat diketahui pasti sumber sejarah terkait kapan dan oleh siapa mitos ini mulai diperkenalkan.

Menurut Ririn dalam penelitiannya yang berjudul Mitos Penghalang Perkawinan dalam Masyarakat Adat Trenggalek, mitos ini dipercaya agar terhindar dari bala'.

Mlumah murep merupakan larangan perkawinan ketika calon pengantin memiliki saudara yang telah menikah dengan orang sedesanya.

Baca Juga: Patut Diacungi Jempol, Ternyata Begini Sifat Orang yang Lahir Pada Tanggal 2 Kalender Jawa

Sebagai contoh, pihak pengantin perempuan dari Desa A akan menikah dengan pihak pria dari Desa B.

Namun ternyata, pihak perempuan memiliki saudara yang telah menikah dengan salah satu warga Desa B, inilah yang disebut dengan mlumah murep. Dan tidak diperbolehkan.

Masyarakat setempat percaya, mereka yang tidak mau mengikuti adat ini akan mendapat semacam hukuman yang beragam jenisnya.

Mulai dari akan ditimpa penyakit, perceraian, kemandulan bahkan sampai menjurus pada kematian.

Baca Juga: Mitos Jawa 'Yen Wektu Maghrib Aja Metu Omah Mundhak Ono Sambikolo', Ini Penjelasannya!

Halaman:

Editor: Mela Pauziah

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X