BABAD.ID-Artikel ini akan membahas seputar proses peminangan yang terdapat dalam upacara adat perkawinan Tamiang.
Prosesi peminangan ini dilakukan setelah selesai prosesi acara ngerisik dan sirih mimpi.
Setelah melaksanakan prosesi kedua dilanjutkan prosesi ketiga yakni pihal laki-laki menetapkan Telangkee (Seulangke) untuk menerima pinangan.
Baca Juga: Pembahasan Lengkap Tentang Tari Rapai Geleng, Kostum, Ritme, Dan Pesan Di Balik Ritme Tarian
Penetapan dari Seulangke harus diketahui oleh pemuka adat dengan cara membawa sirih seborong dan kain sarung.
Yang nantinya akan diserahkan kepada Seulangke.
Dari pihak laki-laki setidaknya harus mempersiapakan tiga atau lima tepak siri beserta kelengkapan adat lainnya termasuk cincin tande.
Sirih ini disebut sebagai sirih besar atau dapat pula disebut sirih adat.
Baca Juga: Wisata Baru di Semarang Ayana Gedong Songo, Spot Foto Kece untuk Pasangan
Perlu diketahui bahwa sebelum sirih dihantar, dipanggil terlebih dahulu pemangku adat atau sanak keluarag.
Pemanggilan ini bertujuan untuk memberitahukan bahwa ia hendak menghantar sirih besar yang jadwalnya telah disesuaikan dengan mufakat sewaktu merisik dan sirih mimpi.
Kemudian pemuka adat memberikan pesan kepada Seulangke untuk melakukan tugas sesuai dengan aturan adat.
Setelah itu, di rumah perempuan Seulangke akan memberikan sirih tadi kepada datuk yang telah ada dan mengungkapkan maksud dan tujuan kedatangannya dengan menggunakan bahasa kias.
Baca Juga: Selamat! Song Joong Ki Junior Diperkirakan Akan Lahir di Bulan Agustus
Artikel Terkait
Makna dan Filosofi Isian Kembar Mayang dalam Pernikahan Adat Jawa
Kemdikbudristek RI Pilih Banyuwangi Jadi Tuan Rumah Penguatan Lembaga Adat
Makna dan Filosofi Makanan Jawa: Es Dawet Sebagai Menu Upacara Pernikahan Adat Jawa
Dua Tahun Tak Digelar, Ritual Adat Seblang Bakungan Banyuwangi Kembali Semarak
Pakaian Nikah Mikha Tambayong dan Deva Mahenra Jadi Bukti Gunakan Tradisi Islam dan Adat Sulawesi