BABAD.ID - Halo pembaca babad.id. Apakah kamu sudah tahu bahwa ada kebijakan baru soal NPWP?
Jadi, menurut kebijakan terbaru, nomor NPWP bagi Wajib Pajak (WP) orang pribadi penduduk Indonesia menggunakan NIK.
Kebijakan itu mengacu Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112 Tahun 2022.
Baca Juga: Kumpulan Peribahasa Jawa dan Artinya: Anglesus Gumeter
Nah, kamu wajib pajak bisa melakukan aktivasi NIK menjadi NPWP secara mandiri melalui smartphone.
Aktivasi NIK tersebut dilakukan dengan memvalidasi data dan informasi Wajib Pajak melalui laman DJP Online.
Nah, berikut ini adalah cara validasi NIK melalui DJP Online :
Baca Juga: Ganjar Diskusikan UMP Jawa Tengah 2023 Bersama Pengusaha dan Buruh
1. Buka situs http//www.djponline.pajak.go.id
2. Login serta memasukkan Nomor NPWP, Password dan Kode Keamanan
3. Pilih menu profil dan lengkapi data
4. Klik Validasi
5. Jika data ditemukan tekan "OK"
6. Lalu ubah profil
Artikel Terkait
Cara Menghitung Kebutuhan Cairan Tubuh Anak Berdasarkan Berat Badan dari Dokter Reza Fahlevi
Cara Praktis Menghangatkan Nasi Sisa di Panci Listrik atau Kompor Supaya tidak Berbau
Cara Membersihkan Setrika yang Lengket Terkena Plastik atau Kain Menggunakan Garam dan Kertas
Pemerintah Bagikan Set Top Box Gratis, Ini Cara Cek Apakah Kamu Termasuk Penerima
Sangat Efisien, Begini Cara Daftar Program Pelatihan Kerja di BLK Kediri Secara Online