Cukup Pakai HP, Ini Cara Validasi NIK sebagai NPWP Secara Mandiri

- Kamis, 17 November 2022 | 05:41 WIB
Ilustrasi NPWP. Ini tata cara validasi NIK jadi NPWP. (Ist)
Ilustrasi NPWP. Ini tata cara validasi NIK jadi NPWP. (Ist)

BABAD.ID - Halo pembaca babad.id. Apakah kamu sudah tahu bahwa ada kebijakan baru soal NPWP?

Jadi, menurut kebijakan terbaru, nomor NPWP bagi Wajib Pajak (WP) orang pribadi penduduk Indonesia menggunakan NIK.

Kebijakan itu mengacu Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112 Tahun 2022.

Baca Juga: Kumpulan Peribahasa Jawa dan Artinya: Anglesus Gumeter 

Nah, kamu wajib pajak bisa melakukan aktivasi NIK menjadi NPWP secara mandiri melalui smartphone.

Aktivasi NIK tersebut dilakukan dengan memvalidasi data dan informasi Wajib Pajak melalui laman DJP Online.

Nah, berikut ini adalah cara validasi NIK melalui DJP Online :

Baca Juga: Ganjar Diskusikan UMP Jawa Tengah 2023 Bersama Pengusaha dan Buruh

1. Buka situs http//www.djponline.pajak.go.id

2. Login serta memasukkan Nomor NPWP, Password dan Kode Keamanan

3. Pilih menu profil dan lengkapi data

4. Klik Validasi

5. Jika data ditemukan tekan "OK"

6. Lalu ubah profil

Halaman:

Editor: Abdul Arif BabadID

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X