Begini Cara Bayar Tilang Elektronik saat Kalian Melanggar Lalu Lintas di Jalan Raya

- Minggu, 20 November 2022 | 11:37 WIB
Dapat Surat Tilang Elektronik, Ini Cara Mengurus Konfirmasi Surat ETLE
Dapat Surat Tilang Elektronik, Ini Cara Mengurus Konfirmasi Surat ETLE

BABAD.ID – Aturan tilang elektronik oleh pihak kepolisian membuat masyarakat perlu mengetahui tata cara pengurus tilang ini. Meski diakui ini lebih mudah, tapi jika tidak tahu caranya juga akan susah.

Saya mau bagikan pengalaman saya beberapa waktu lalu. Saya kena tilang di Surabaya gara-gara menerobos lampu merah. Ketangkap kamera, jadilah saya dapat surat tilang ini.

Iya-iya, saya ngerti itu memang kesalahan saya. Menerobos traffic light bisa bikin celaka, saya tahu. Maka saya terima-terima aja dapat surat tilang tersebut.

Baca Juga: Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) meresmikan Pembukaan Muktamar ke-48

Awalnya, saya pikir tilang elektronik akan lebih mudah diurus. Kata elektronik bikin saya merasa yakin prosesnya nggak bakalan ribet. Ternyata, saya salah besar.

Memang saya akui tilang elektronik jauh lebih mudah diurus, ketimbang kalian kena tilang manual yang nantinya perlu mengurus dan datang langsung ke Pengadilan Negeri (PN).

Meski demikian, mengurus tilang elektronik ini nggak bisa selesai satu hari. Ingat, jauh lebih mudah diurus bukan berarti nggak ribet.

Baca Juga: Laga Uji Coba Terus Dilakukan, Persebaya Apresiasi Bergulirnya Liga 1 Awal Bulan Depan

Namun tenang, lantaran tilang ini elektronik jadi kalian tidak perlu kemana-mana untuk melakukan pembayaran, cukup dengan layar gawai serta uang anda saja.

Saya akan jelaskan apa saja yang perlu diurus, biar kalian tidak kebingungan.

  1. Scan Code QR

Saat kalian mendapat surat tilang elektronik dari kepolisian, langkah awal yang bisa kalian lakukan adalah scan code QR yang ada di dalam surat tersebut.

Baca Juga: Empat Tafsiran Mimpi Jatuh dari Pohon, Satu Diantaranya Jadi Pertanda Baik untuk Hidup Kalian

Setelah langkah ini, ikuti langkah selanjutnya di laman resminya.

  1. Lakukan Konfirmasi

Setelah masuk ke laman resmi ETLE, kalian bisa langsung melakukan konfirmasi pelanggaran dengan memasukan nomor polisi dan lima digit nomor rangka terakhir kendaraan kalian.

Baca Juga: Gunung yang Dianggap Keramat oleh Masyarakat Jawa, Terkhusus Jawa Tengah dan Jawa Timur

Halaman:

Editor: Fareh Hariyanto

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X